Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masa Penahanan AGH Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang

AGH diketahui ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).

Editor: Sesri
capture Twitter
Pacar Mario Dandy Satriyo Yakni AGH Dijerat Pasal Berlapis dan Ditetapkan Sebagai Pelaku 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masa penahanan AGH (15) pacar Mario Dandy pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora (17) diperpanjang selama delapan hari.

Masa penahanan AGH diperpanjang lantaran masih diperlukan untuk keperluan penyelidikan dalam kasus penganiayaan David.

AGH diketahui ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).

"Iya betul (diperpanjang), sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (15/3/2023).

Selain AGH, tersangka penganiayaan David lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) juga diperpanjang masa tahanannya.

Diketahui, Mario merupakan tersangka utama penganiayaan David.

Ia ditahan sejak Rabu (22/2/2023) lalu.

Sementara rekannya, Shane Lukas ditahan sejak Jumat (24/2/2023).

Adapun AGH tidak berstatus sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

Baca juga: APA, Mantan Pacar Mario akan Diperiksa Terkait Penganiayaan Cristalino David Ozora

Baca juga: Rekonstruksi Tak Sesuai Fakta? 4 Kebohongan Mario Dandy Dibeberkan Pengacara David

Namun, ia berstatus pelaku penganiayaan David sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Polisi akan Lakukan Konfrontir

Trunoyudo juga menyebut penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan konfrontir jika ada ketidaksesuaian dari keterangan para pelaku dalam kasus penganiayaan David.

"Konfrontasi yang dimaksud adalah keterangan tersangka terhadap anak korban."

"Atau juga nanti kalau ada ketidaksesuaian ini sesuai dengan kebutuhan, adanya perbedaan keterangan bisa dilakukan dengan cara konfrontir bukan konfrontasi," ujar Trunoyudo, Selasa (14/3/2023).

Konfrontir harus dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap kasus penganiayaan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved