Berita Riau
Oknum TNI Jadi Eksekutor, Senjata Api Dibeli Rp 15 Juta, Perampokan ATM Bank Panin di Pekanbaru
Oknum anggota TNI pelaku perampokan gerai ATM Bank Panin di Pekanbaru berperan sebagai eksekutor, peran pelaku lain sewa mobil dan petakan lokasi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu dari 2 oknum anggota TNI pelaku perampokan gerai ATM Bank Panin di Pekanbaru berperan sebagai eksekutor, peran pelaku lain sewa mobil dan sama-sama petakan lokasi target.
Dua oknum anggota TNI itu juga memiliki hubungan bersaudara, keduanya abang beradik.
Perampokan yang disertai penembakan petugas pengisi uang ATM pada 5 Maret lalu diotaki oknum anggota TNI.
5 tersangka ini terdiri dari 3 orang sipil, masing-masing berinisial Y, W, dan H. Kemudian 2 oknum anggota TNI berinisial AW dan ES.
Masing-masing pelaku punya peran. Oknum TNI berinisial AW, bertindak sebagai eksekutor.
Sebelum beraksi di Gerai ATM Bank Panin Jalan Tanjung Datuk, Kota Pekanbaru, 5 pelaku perampok bersenjata api termasuk oknum anggota TNI, sudah memetakan lokasi yang menjadi sasaran mereka.
Para pelaku ada yang ditangkap di Subang dan Purwakarta, Jawa Barat, di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan Kota Pekanbaru.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Sunhot P Silalahi menuturkan,
masing-masing pelaku punya peran. Oknum TNI berinisial AW, bertindak sebagai eksekutor.
"1 eksekutor, dia oknum (TNI). Kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Denpom 13 Pekanbaru. Perannya (yang lain) ada yang melakukan penembakan, menyewa mobil. Untuk senjata api disita dari AW berikut amunisi," terang Perwira Menengah berpangkat bunga melati dua di pundak tersebut.
Pengakuan pelaku dijelaskan Sunhot, senjata api dibeli tahun 2017 di daerah Tanjung Priuk seharga Rp15 juta.
Sementara uang hasil rampok, sudah dibagi-bagi oleh tersangka. Ada yang mendapat Rp7 juta, Rp15 juta, dan sebagainya. Nilainya bervariasi.
Masih kata Sunhot, dalam penangkapan terhadap pelaku petugas turut menyita barang bukti 1 unit mobil Avanza hitam serta sepeda motor Vixion putih yang digunakan pelaku beraksi.
"Kami juga menyita 1 senjata api jenis makarov, termasuk beberapa butir amunisi. Lalu uang yang sudah terbagi menjadi Rp3 juta, Rp300 ribu, dan martil," ungkapnya, saat ekspos kasus, Rabu (15/3/2023) malam.
Para tersangka disebutkannya, diancam Pasal 365 ayat 1 dan 2, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.