Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemerintah Bahas Ketentuan Pemberian THR PNS, Presiden Jokowi Akan Segera Mengumumkannya

Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibahas pemerintah.

Editor: Ilham Yafiz
DOK
ILUSTRASI: Pemerintah Bahas Ketentuan Pemberian THR PNS, Presiden Jokowi Akan Segera Mengumumkannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibahas pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian THR Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Ketentuan THR itu juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023.

Dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata dia di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.

Ia juga tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.

Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya. Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.

Adapun pencairan THR tahun lalu dilakukan mulai dari H-10 Lebaran Idul Fitri 2022. Apabila terdapat masalah teknis, pencairan dilakukan setelah Lebaran.

( Tribunpekanbaru.com / Kontan )

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved