Sepuluh Negara Ini Larang Keras Penggunaan TikTok , Curiga Ada Pencurian Data Pribadi

Awas pencurian data di Tiktok . Sepuluh negara ini melarang warganya menggunakan aplikasi TikTok . Apa saja yang dicuri Tiktok

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar youtube
Inilah 10 negara yang melarang Tiktok . Awas pencurian data 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Khawatir pencurian data , sepuluh negara di dunia ini melarang tegas penggunaan aplikasi TikTok di negara mereka .

Ketegasan tersebut mengikuti apa nyang dilakukan oleh Amerika Serikat . Sejumlah negara ini begitu khawatir dengan TikTok yang bisa mengambil data pribadi dan rahasia negara

Dengan demikian , sepuluh negara ini melarang warganya menggunakan aplikasi TikTok.'

Berikut ini daftarnya

Seperti diketahui eberapa negara telah bergabung dengan Amerika Serikat untuk melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat yang dimiliki dan dikelola pemerintah.

Larangan tersebut diterapkan karena adanya kekhawatiran kebocoran dan pencurian data yang dilakukan platform video pendek asal China itu.

Seiring dengan melonjaknya popularitas yang didapat TikTok, aplikasi tersebut juga menghadapi pengawasan yang ketat dari negara-negara Barat karena hubungannya dengan China.

Berdasarkan data Business of Apps, TikTok membukukan 1,6 miliar pengguna aktif di seluruh dunia pada 2022. Jumlah ini meningkat 32,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 1,21 miliar pengguna.

Meskipun TikTok telah lama bersikeras mengatakan pihaknya tidak membagikan data dengan pemerintah China, namun ketakutan akan kebocoran data penggunanya masih tetap ada. Bahkan negara-negara seperti Amerika Serikat sedang mempertimbangkan larangan total terhadap Tiktok.

Lantas negara mana saja yang menerapkan larangan sebagian atau total terhadap aplikasi ini?

Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah salah satu negara pertama yang menentang kehadiran TikTok. Washington memutuskan melarang aplikasi tersebut dalam tingkat federal, sehingga TikTok harus dihapus dari semua perangkat milik pemerintah. Keputusan yang diambil pada 28 Februari itu bertujuan untuk melindungi data rahasia pengguna.

Kanada

Menyusul keputusan negara tetangganya, Kanada ikut bergabung untuk melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal sehingga platform tersebut tidak dapat diakses oleh perangkat pemerintah. Pemerintah Kanada menjelaskan, TikTok dapat "menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima terhadap privasi dan keamanan" data pengguna.

Uni Eropa

Parlemen Eropa, Komisi Eropa dan Dewan Uni Eropa menyepakati keputusan untuk melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal, yang didorong karena faktor keamanan.

Larangan tersebut akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Selain itu, anggota parlemen juga diharuskan menghapus aplikasi TikTok pada ponsel pribadi mereka yang terhubung ke email kerja.

Kawasan Uni Eropa sendiri terdiri dari 27 negara, yaitu Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Perancis, Hongaria, Irlandia, Italia, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.

India

India melarang aplikasi TikTok sejak 2020. Negara ini diketahui memblokir 59 aplikasi termasuk WeChat terkait dengan adanya kekhawatiran yang dapat mengancam keamanan nasional.

TikTok dilarang di India karena aplikasi ini diklaim dapat mencuri dan mengirimkan data pengguna dengan cara yang tidak sah.

Pakistan

Pemerintah Pakistan melarang sementara TikTok dalam empat kesempatan sejak 2020, karena alasan kekhawatiran bahwa aplikasi tersebut mempromosikan konten yang tidak bermoral. Namun, Pakistan memutuskan untuk melarang aplikasi TikTok sepenuhnya sejak November 2021.

Afghanistan

Kepemimpinan Taliban Afghanistan melarang TikTok pada tahun lalu, karena alasan untuk melindungi kaum muda negara itu dari "penyesatan".

Iran

Iran melarang TikTok secara total sehingga membuat warga negara itu tidak dapat mengakses aplikasi tersebut. Larangan tersebut datang karena TikTok dianggap bertentangan dengan hukum yang berlaku di Iran.

Taiwan

Pemerintah Taiwan melarang aplikasi TikTok di tingkat federal pada Desember 2022. Pembatasan itu muncul karena adanya kecurigaan bahwa pemerintah China melakukan "cognitive warfare" terhadap Taiwan.

Selandia Baru

Selandia Baru menjadi negara terbaru yang bergabung dengan sejumlah negara yang telah melarang TikTok dari perangkat pemerintah.

Berbeda dengan negara lain, larangan tersebut tidak berlaku untuk semua pegawai pemerintah Selandia Baru. Negara ini menerapkan pembatasan tersebut pada perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlementer dan mulai berlaku per akhir Maret.

Melansir dari Marca News, pemerintah Selandia Baru mengungkapkan larangan tersebut diterapkan karena "risiko bahwa data yang dikumpulkan TikTok akan digunakan oleh pemerintah China dan itu tidak dapat diterima".

Inggris

Awal pekan ini pemerintah Inggris memutuskan untuk melarang TikTok di perangkat resmi pemerintah karena alasan keamanan. Inggris khawatir pemerintah China dapat mendesak perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk memberikan informasi para pengguna aplikasi tersebut.

Demikian informasi sejumlah negara yang melarang warganya menggunakan aplikasi TikTok . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved