Wamenkumham Polisikan Ponakan Sendiri Karena Kerap Jual Nama Edward Omar Sharif
Proses hukum ditempuh lantaran Eddy Hiariej yang merupakan pejabat publik tercoreng citranya akibat tindakan ponakannya tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan keponakannya yang berinisial AB ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada November 2022 lalu.
Eddy Hiariej melaporkan AB atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran diduga mencatut nama Wamenkumham untuk meminta uang ke pihak tertentu.
Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi mengeklaim bahwa kliennya telah membawa bukti adanya pencatutan nama terkait permintaan uang untuk memuluskan kenaikan pangkat atau jabatan dalam laporan yang dilayangkan tersebut.
"Kita punya bukti dan saksi, korban juga sudah dimintai keterangan," kata Yosi kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2023).
Proses hukum ditempuh lantaran Eddy Hiariej yang merupakan pejabat publik tercoreng citranya akibat tindakan ponakannya tersebut.
Apalagi, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menghubungi atau melakukan klarifikasi atas tindakan yang telah dilakukan.
"Beliau harus menjaga nama baik juga gitu lho karena pejabat publik gitu kan, jadi kalau ada peristiwa ini kan merugikan (Wamenkumham) nanti difikir orang benar (ada permintaan uang), cuma itu yang bikin pertimbangannya (untuk melaporkan)," jelas Yosi.
"Waktu itu (Wamenkumham) menyampaikan kepada saya, yang ingin dijaga adalah agar ini ndak kemana-mana, ini memang harus sudah berhenti, hal-hal seperti itu (permintaan uang) ndak boleh ada," kata dia.
Lebih lanjut, Yosi tidak dapat menyampaikan berapa jumlah uang yang diminta ponakannya itu.
Ia juga enggan menjelaskan bagaimana modus ponakannya menjual nama Wamenkumham untuk kepentingan pribadinya.
"Berapa kalinya (melakukan permintaan uang) saya ndak bisa sampaikan, intinya ini pelaporan pertama," kata Yosi.
Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Wamenkumham mengatakan, aduan yang awalnya disampaikan ke Polda Metro Jaya itu merupakan persoalan pribadi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyampaikan, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.
"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November," kata Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (24/3/2023) pagi.
"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata dia.
Kunci jawaban Halaman 54 ESPS Bahasa Indonesia Kelas 5 SD/MI: Soal HOTS Bab 3 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 50-51 ESPS Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Ayo Berlatih Bab 3 Menyimak dan Memirsa |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 48 ESPS Bahasa Indonesia Kelas 5 SD/MI Ayo Berlatih: Mengasah Minat dan Bakat |
![]() |
---|
Kunci Jawaban ESPS Bahasa Indonesia Kelas 5 SD/MI Halaman 36: Apa Topik Teks diAtas Bab 2 |
![]() |
---|
Laporan Tak Ditindaklanjuti Malah Disebut ODGJ, Emak-Emak Amuk Polres Sragen:Siram Sebotol Pertalite |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.