Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapan Libur Cuti Bersama Lebaran 2023? Cek Tanggalnya

Pemerintah memajukan libur cuti bersama Lebaran menjadi 19-20 April 2023 dan berakhir pada 25 April 2023.

Editor: M Iqbal
tribunpontianak
Ilustrasi. Jadwal libur cuti bersama lebaran 2023. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mengalami perubahan, kapan libur cuti bersama lebaran 2023?

Jadwal hari libur Lebaran dan cuti bersama Lebaran 2023 mengalami perubahan.

Dengan demikian total libur Lebaran tahun ini sebanyak tujuh hari.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Kepitusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti lebaran dimulai 21 April 2023 hingga 26 April 2023 atau selama 6 hari. 

Perubahan tersebut setelah Pemerintah memajukan libur cuti bersama Lebaran menjadi 19-20 April 2023 dan berakhir pada 25 April 2023.

Sebelumnya, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken 11 Oktober 2022 lalu, cuti bersama Lebaran berlangsung pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Sementara Pemerintah menetapkan 22-23 April 2023 sebagai hari libur nasional untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan, usulan memajukan cuti bersama Lebaran dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kendaraan saat mudik pada 21 April 2023.

Lantas, bagaimana jadwal libur Lebaran dan cuti bersama 2023 yang terbaru?

Jadwal libur Lebaran

Cuti bersama Lebaran tahun ini bakal berlangsung pada 19-21 Maret 2023 dan 24-25 April 2023.

Sementara untuk jadwal hari libur nasional untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H masih sama, yaitu 22-23 April 2023.

Meski Pemerintah belum mengeluarkan SKB terbaru soal penetapan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2023, usulan soal dimajukannya libur Lebaran disebut Budi sudah disetujui dalam Rapat Terbatas (Ratas).

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa dari tanggal 18 April 2021, 19, 20, dan 21 ada 4 hari mereka mudik," kata Budi dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa ia akan membahas perubahan cuti bersama Lebaran bersama kementerian terkait seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) yang menetapkan SKB 3 Menteri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved