Berita Riau

Polisi Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bengkalis Riau

Polisi menangkap 2 orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar di hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bengkalis Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Dua pelaku ilegal logging hasil pembalakan di hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ditangkap polisi. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi menangkap 2 orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar.

Disinyalir, kayu olahan yang diangkut pelaku merupakan hasil pembalakan di hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial S (52) selaku pemilik kayu dan ST (59) sebagai pengangkut kayu.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat (24/3/2023) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Unit Reskrim Polsek Siak Kecil.

Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau AKBP Dhovan Oktavianton menerangkan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan ada kegiatan memuat kayu olahan diduga hasil pembalakan liar di sungai dekat jembatan Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas yang dimaksud di lokasi tersebut.

Dari pengamatan petugas, tampak kayu olahan dari sungai dipindahkan ke truk Colt Diesel.

Tak lama, truk tersebut keluar dari lokasi tersebut dan mengarah ke jalan pasar Desa Sadar Jaya.

Tim yang sudah siaga, melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam hal ini, petugas turut menyita barang bukti berupa 6 kubik kayu campuran, 1 unit truk Colt Diesel dengan pelat nomor BM 8212 LB dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi.

Pelaku dijerat Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved