Berita Riau
Polisi Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bengkalis Riau
Polisi menangkap 2 orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar di hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bengkalis Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi menangkap 2 orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar.
Disinyalir, kayu olahan yang diangkut pelaku merupakan hasil pembalakan di hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial S (52) selaku pemilik kayu dan ST (59) sebagai pengangkut kayu.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat (24/3/2023) lalu sekira pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Unit Reskrim Polsek Siak Kecil.
Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau AKBP Dhovan Oktavianton menerangkan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkan ada kegiatan memuat kayu olahan diduga hasil pembalakan liar di sungai dekat jembatan Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas yang dimaksud di lokasi tersebut.
Dari pengamatan petugas, tampak kayu olahan dari sungai dipindahkan ke truk Colt Diesel.
Tak lama, truk tersebut keluar dari lokasi tersebut dan mengarah ke jalan pasar Desa Sadar Jaya.
Tim yang sudah siaga, melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dalam hal ini, petugas turut menyita barang bukti berupa 6 kubik kayu campuran, 1 unit truk Colt Diesel dengan pelat nomor BM 8212 LB dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi.
Pelaku dijerat Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Ilegal Logging di Riau
ilegal logging
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
berita riau hari ini
Tribunpekanbaru.com
20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
![]() |
---|
Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
![]() |
---|
Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
![]() |
---|
Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.