Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Telah Dibuka Kemenaker, Ini Caranya

Masyarakat yang ingin konsultasi maupun mengadukan soal THR, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan tempatnya.

Editor: Ariestia
poskothr.kemnaker.go.id
Kemnaker membuka layanan konsultasi dan pengaduan THR untuk pekerja dan buruh. Bisa diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja dengan cara ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masyarakat yang ingin konsultasi maupun mengadukan soal THR, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan tempatnya.

Kemnaker menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan Tungajangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.

Layanan konsultasi dan pengaduan THR tersebut merupakan hasil kerjasama Kemnaker bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

Layanan konsultasi dan pengaduan THR oleh Kemnaker bisa diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Oleh sebab itu, dengan diadakannya layanan konsultasi dan pengaduan THR ini, dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan.

Adapun cara untuk melakukan konsultasi dan pengaduan THR tersebut yakni sebagai berikut:

Cara Konsultasi dan Pengaduan THR

Sebelum melakukan konsultasi ataupun pengaduan THR, pekerja atau buruh wajib login ke laman kemnaker.go.id terlebih dahulu.

1. Cara Konsultasi THR

- Kunjungi laman kemnaker.go.id;

- Klik 'Layanan';

- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;

- Klik 'Masuk';

- Apabila belum memiliki akun, maka dapat membuatnya terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang, namun jika sudah maka bisa klik 'Masuk';

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved