Daftar Pelaku Narkoba yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia dan Riau
Berikut daftar pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan atau Narkoba yang divonis hukuman mati di Indonesia dan Riau
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut daftar pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan atau Narkoba yang divonis hukuman mati di Indonesia dan Riau.
Dalam sejarah peradilan Indonesia ada beberapa kasus Narkoba yang dijatuhi hukuman mati , di antaranya sebagai berikut.
1. Raheem Agbaje Salami
Raheem merupakan seorang pria asal Spanyol yang ketahuan menyelundupkan heroin seberat 5,2 kilogram ke Indonesia.
Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur pada 1999 silam.
Dia pernah mengajukan grasi ke presiden atas kasusnya tersebut pada 11 September 2008.
Namun setelah tujuh tahun jawaban grasi Raheem baru turun, dan kemudian Presiden Jokowi menolak pengajuan grasi warga Spanyol tersebut.
Sebelum dieksekusi mati, Raheem menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur dari 1999-2007, kemudian dia dipindahkan ke LP Kelas 1 Madiun.
Pada 4 Maret 2015, Raheem dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk menjalani eksekusi mati.
Pada akhirnya Raheem dieksekusi mati pada 29 April 2015.
Sebelum dieksekusi, Raheem berpesan agar dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.
2. Rodrigo Gularte
Pria dengan nama lengkap Rodrigo Muxfeldt Gularte merupakan warga negara Brazil menyelendupkan 19 kilogram kokain di dalam papan surfing miliknya.
Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dia divonis hukuman mati pada 7 Februari 2005.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi_20180406_234247.jpg)