Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2023

LENGKAP! Aturan THR Pns dan Karyawan Swasta untuk Lebaran 2023

Simak aturan THR tuntuk Ramadhan 2023 bagi pegawai negeri serta buruh dan pekerja swasta diatur oleh regulasi yang berbeda.

DOK
ILUSTRASI: Pemerintah segera umumkan terkait THR PNS 2023 

TRIBUNPEKANBARU.COM  - Terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) 2023 pemerintah telah menerbitkan aturan hukum.pegawai negeri maupun buruh dan pekerja swasta

Auran THR 2023 ini berlaku bagi 

Pengaturan THR bagi pegawai negeri serta buruh dan pekerja swasta diatur oleh regulasi yang berbeda.

Aturan THR bagi buruh dan pekerja swasta dituangkan dalam rupa Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Terbit dan diundangkan pada 27 Maret 2023, aturan THR bagi buruh dan pekerja swasta ini mengharuskan pembayaran THR dilakukan tujuh hari (H-7) sebelum lebaran.

Bahkan, pembayaran disarankan lebih cepat karena jadwal libur bersama terkait lebaran juga dimajukan.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil.

Hanya bila dipastikan lebih baik dibandingkan peraturan perundangan yang berlaku, THR boleh diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan, sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengaturan THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Merujuk surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja atau buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 12 bulan adalah satu bulan upah.

Adapun yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi belum ada 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

SE ini mengatur khusus pemberian THR bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor yang melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor, THR tetap wajib diberikan dengan basis yang dipakai adalah upah sebelum penyesuaian.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved