Terdakwa Peredaran Narkotika Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan tuntutan mati tahun pidana penjara."
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan peredaran narkotika yang beratnya lebih dari 5 kilogram," kata JPU, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sebagaimana diketahui, hingga sidang ke-12 atau 24 oktober 2022 sejak ia dipenjara, Teddy Minahasa sempat mengatakan bahwa dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia."
"Saya hanya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) itu saja, yang menjadi dampak semua ini," kata Teddy dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Teddy pun menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.
Ia mengaku sama sekali tak tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut.
"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali saya tidak usah repot-repot menyuruh Dody, Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya."
"Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada, saya panggil saudara Linda saya beri ongkos dan jalan, tapi yang terjadi kan tidak demikian," ujar Teddy.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya tak ada komunikasi tiga arah dengan tersangka Linda Pujiastuti dan Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara,
"Yang kedua, dalam percakapan saya dengan Linda tidak satupun saya deliver kepada saudara Dody, jadi kami tidak komunikasi tiga arah."
"Yang ketiga, saya juga tidak tahu deal-deal-an harga itu antara siapa dengan siapa, tapi dari berkas setahu saya antara Samsul Ma'arif dengan saudari Linda dan direstui oleh saudara Dody, karena (pesan saya) di-deliver atau di-forward di screenshot kepada handphonenya saudara Dody," ujar teddy.
| Sabu Diselundupkan dalam Pembalut, Dua Napi Lapas Perempuan Pekanbaru Tertangkap Tangan |
|
|---|
| Aset Ratu Narkoba Legendaris Mak Gadih di Riau Senilai Rp5,4 Miliar Disita Terkait Pencucian Uang |
|
|---|
| Kalimat Terakhir Ammar Zoni Sebelum Dikirim ke Lapas Nusakambangan: Kalau Aku Mendadak Tak Ada. . |
|
|---|
| Isi Surat Wasiat Ammar Zoni Sebelum Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Sebut Diperas Oknum |
|
|---|
| Ammar Zoni Diduga Masih Terjerat Pusaran Narkoba, Kamelia Ungkap Alasan Masih Setia Dampingi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/terdakwa-peredaran-narkotika-irjen-teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.