THR dan Gaji Tak Cair 100 Persen, Nasib Honorer Bagaimana?
tahun ini pembayaran THR juga diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah menetapka bawah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).
Bendahara negara yang kerap disapa Ani menjelaskan, besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian akibat ketidakpastian ekonomi global.
"Ini tentu karena kondisi APBN juga sudah membaik. Namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa, jadi keseimbangan dilakukan," tegasnya.
Komponen THR pada tahun ini berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Adapun untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah," paparnya.
Selain itu, Ani memaparkan, THR tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.
"ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah, yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang," tuturnya.
Ketiga, THR diberikan para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang.
Menkeu menegaskan, tahun ini pembayaran THR juga diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ucapnya.
Menkeu menyampaikan alasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tak cair secara penuh.
Menurutnya, hal tersebut didasari oleh ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.
Sang Pembunuh Berantai Satu Keluarga di Pacitan Tewas di Hutan: Kondisi Jasad Wawan Jadi Sorotan |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Ikan Bening Transparan yang Viral di Medsos: Dosen UGM Angkat Bicara |
![]() |
---|
Momen Negara-negara Anggota PBB Walk Out Massal Saat Benjamin Netanyahu Pidato |
![]() |
---|
Keracunan MBG Masif Terjadi, Dapur SPPG TNI Diklaim Tak Pernah Sebabkan Keracunan |
![]() |
---|
Latihan Soal Semester 1 Materi Bab 1, Bab 2 dan Bab 3 Pendidikan Pancasila Kelas 9 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.