Giliran Arteria Dahlan Disorot Warganet, 3 Tahun Tak Lapor Harta Kekayaan di LHKPN, Ada Apa?
tiga tahun Arteria Dahlan tak lapor harta kekayaan di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN), ada apa?
Pembahasan Arteria Dahlan menjadi ramai usai debat dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Netizen pun memberikan sejumlah komentar usai Arteria Dahlan tak laporkan harta kekayaan selama itu.
"Alhamdulillah semoga cepat diproses," tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews.com, Minggu (2/4/2023).
"Tinggal nunggu waktu. Banyak mata memantau," tulis netizen lainnya.
"Cepat diproses jangan pandang bulu," tambah netizen lain.
"Tuhan tidak pernah tidur siang dan malam, Dia punya cara tersendiri untuk untuk membuka," timpal warganet lainnya.
Mahfud MD: Kalau Sebut Nama, Jangan-jangan Ada Orangnya di Sini
Sebelumnya Mahfud MD di hadapan Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan, andai bisa menyebut nama yang terlibat, jangan-jangan ada orangnya yang terlibat kasus ini di forum rapat bersama dewan tersebut.
Hal itu disampaikannya saat memberikan klarifikasi soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, apa yang diutarakan selama ini ke publik bukan membuka data pribadi terduga, melainkan hanya menyampaikan angka agregat agar bisa ditindaklanjuti.
Diketahui Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memenuhi undangan Komisi III DPR RI.
Menko Polhukam sekaligus Ketua KNK-PP-TPPU itu berujar, bila data agregat yang dipegangnya dibuka, bisa jadi orang yang menjadi terduga ada di ruangan tersebut.
"Kalau mau buka-bukaan, ayolah. Di sini ada yang bisa dibuka, ada yang agregat gak bisa nyebut nama. Kalau menyebut nama jangan-jangan ada orangnya di sini juga," ucap Mahfud dilihat dari kanal YouTube resmi DPR RI, Rabu (29/3/2023).
"Di ruangan sana jangan-jangan yang ada nama sini," tambahnya sambil mengetuk bundel tebal yang dibawa.
Menko Polhukam itu menjelaskan, ketentuan tidak boleh menyebut data sudah jelas ada aturannya.
13 Nama Bayi yang Terlarang di Dunia, Termasuk Linda, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kodam I BB Bongkar Motif Serma Tengku Dian Habisi Nyawa Istri Sendiri |
![]() |
---|
Kisah Rosdewi eks Driver Ojol yang jadi Pemulung, Berawal dari Viral Tagihan ke Konsumen |
![]() |
---|
Rangkuman BAB 4: Keberagaman Bangsa Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika, PPKn Kelas 7 |
![]() |
---|
Update Kematian Diplomat Muda, Kecil Kemungkinan Orang Masuk ke Kamar ADP sebelum Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.