Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Anas Urbaningrum yang Bilang Gantung di Monas Jika Korupsi? Bulan Depan Ia Bebas

Ia mengaku menyambut baik Anas Urbaningrum bebas. Dengan begitu, aktivis pemuda akan mendapat senior partner dalam berbahasa dan berkarya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi saksi sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa M Nazaruddin, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Kesaksian Anas Urbaningrum untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  "Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,".

Ungkapa di atas disampaikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Ketua Umum pada 9 Febuari 2012

Setelah menjalani masa hukumannya, bulan ini, April 2023 Anas Urbaningrum dikabarkan bakal bebas.

Mengetahui kebebasan Anas, sejumlah aktivis kepemudaan pun menyatakan bakalan menyambut mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Haris Pertama, Ketua Umum KNPI dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023) mengatakan akan menyambangi Lapas Sukamiskin untuk menjemput sang tokoh saat dibebaskan nanti.

"Saya bersama-sama rekan aktivis pemuda akan menjemput Bang Anas, menyambut kebebasannya. Beliau senior, mentor dan guru yang tak lelah memotivasi saya dan aktivis pemuda," kata

Ia mengaku menyambut baik Anas Urbaningrum bebas. Dengan begitu, aktivis pemuda akan mendapat senior partner dalam berbahasa dan berkarya.

"Kami, khususnya yg tergabung dalam KNPI merasa ikut senang dengan segera bebasnya Bang Anas Urbaningrum, karena KNPI akan mendapatkan senior partner dalam berpikir, bergagasan dan bergerak," lanjut Haris yang juga alumni HMI dan menjabat Ketua Bidang Pemuda Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI) periode 2022-2027 ini.

Anas Urbaningrum sempat menjabat PB HMI era 1997-1999.

Menurut informasi, rombongan yang menjemput Anas, selain pengurus DPP KNPI dan rekan aktivis pemuda, juga akan bergabung rombongan kader HMI dari Jawa Timur.

Agenda penjemputan ini, katanya, sebagai bentuk rasa syukur atas kebebasan AU dan bukti masih kuatnya ikatan emosional antara senior - junior aktivis.

Anas Urbaningrum, terpidana mega proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang bakal segera menghirup udara bebas.

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, mantan kader Partai Demokrat itu direncanakan bebas bulan depan.

"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya bulan April," ujar Kunrat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2023).

Kunrat mengaku tidak tahu pasti tanggal berapa Anas Urbaningrum bakal bebas, sebab masih menunggu surat keputusan (SK) Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas.

"Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," katanya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. 

Tentang Anas

Anas Urbaningrum adalah aktivis pemuda yang kemudian menjadi politikus di DPR.

Lahir di Blitar pada 15 Juli 1969, Anas menyelesaikan studi Sarjana Ilmu Politik Universitas Airlangga, 1992.

Ia kemudian melanjutkan studi Magister Sains Ilmu Politik UI, 2000 dan mengambil program doktor di bidang Ilmu Politik di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.

Nama Anas terkenal saat zaman reformasi sekitar 1998 lalu saat ia menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ia pada 1999 bergabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik yang menghasilkan 48 parpol saat itu.

Kiprahnya tersebut membawanya bergabung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2004 yang dimenangi oleh Partai Demokrat dan terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pilpres.

Setahun setelah Pemilu 2004, Anas undur diri dari KPU kemudian bergabung ke partai besutan SBY tersebut.

Di partai berlambang mercy tersebut Anas sempat dipilih menjadi Ketua Umum, namun ia terjerat kasus korupsi dan divonis bersalah.

Ia resmi masuk penjara pada 2013.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved