Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Duga Ada Kriminalisasi, Razman Nasution Tak Kaget Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Tak hanya Razman Arif, mantan asisten (aspri) Hotman Paris, Iqlima Kim juga ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Editor: Sesri
Instagram
Pengacara Razman Nasution 

"Saya berterima kasih kepada puluhan pengacara, kalau saya bilang 100 terlalu banyak tapi di atas 50 orang, yang menawarkan diri untuk menjadi kuasa hukum saya."

"Mulai dari yang (pengacara) senior sampai yang junior," bebernya.

Pengacara 52 tahun itu mengaku akan mempertimbangkan tawaran itu.

"Saya apresiasi dan semua itu sedang dalam pertimbangan saya," ujarnya.

Namun, ia mengatakan telah memiliki tim kuasa hukum dari organisasi Peradi Bersatu.

"Tetapi saat ini saya sudah punya kuasa hukum dari organisasi saya yaitu Peradi Bersatu," katanya.

Bekerja sebagai pengacara, membuat Razman percaya diri mampu membela diri.

"Saya juga seorang lawyer, bagaimana mungkin saya membela orang lain, tapi saya nggak bisa bela diri saya sendiri?" terangnya.

Ia menilai kasus hukum yang menjeratnya ini masih dalam kategori yang biasa menurutnya.

"Sedangkan ajaran agama mengatakan, 'Kalau orang ingin menghancurkan kau, mau bunuh kau, bunuh duluan'. Kalau itu sudah darurat."

"Saya sedang pertimbangkan apakah yang saya alami ini sebuah kedaruratan atau tidak."

"Tapi yang pasti ini adalah hal yang biasa-biasa saja, santai-santai saja dan aman-aman saja," pungkasnya.

Razman Arif Nasuiton dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved