Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Disnaker Pekanbaru Sudah Buka Posko, DPRD Ingatkan Pengusaha Bayar THR Jangan Tunggu Jatuh Tempo

Anggota DPRD Pekanbaru Zulkarnain SE MSi mewanti-wanti, agar pengusaha membayar THR, jangan sampai menunggu jatuh tempo.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: M Iqbal
kontan
Ilustrasi. Posko THR 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Legislator di Gedung Payung Sekaki DPRD Pekanbaru kembali mengingatkan, para pelaku usaha untuk membayar THR karyawannya.

Meski Lebaran Idul Fitri 1444 H 2023 M masih dua pekan lagi, tidak ada salahnya dibayar dari sekarang.

Sekadar diketahui, Pemko Pekanbaru melalui Disnaker sudah menghimbau pelaku usaha, agar membayar THR sebelum H-7 Idul Fitri. Mulai 3 April kemarin, Disnaker Pekanbaru sudah buka posko pengaduan THR.

Anggota DPRD Pekanbaru Zulkarnain SE MSi mewanti-wanti, agar pengusaha membayar THR, jangan sampai menunggu jatuh tempo.

"Mulai sekarang sudah bisa dibayar. Kan nggak harus H-7, karena itu ambang batas waktu yang ditetapkan pemerintah," kata Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zulkarnain SE MSi, Jumat (7/4/2023) kepada Tribunpekanbaru.com.

Politisi senior PPP ini juga menekankan kepada seluruh pengusaha, tidak membandel dalam membayar THR ini. Sebab, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih ada sebagian perusahaan yang enggan membayarkannya.

Apalagi alasan karena kondisi ekonomi belum stabil, pasca hantaman Covid-19. Tapi sekarang, alasan itu tidak bisa dikemukakan, karena pemerintah memastikan geliat ekonomi sudah membaik.

"Kita minta kepada Disnaker untuk mengawasi ini, tidak hanya membuka posko pengaduan, tapi juga membuka nomor pengaduan, sehingga masyarakat mudah melaporkannya," saran Zulkarnain.

Sekadar gambaran, sesuai aturan bahwa mekanisme pembayaran THR tersebut, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, pengusaha harus memberikan THR penuh. Nilai THR diberikan minimal sebesar gaji atau upah yang pekerja biasa terima setiap bulan.

Jika bisa membayar lebih, hal itu akan lebih baik. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka nilai THR yang dibayarkan menggunakan rumus. Rumus yang dia maksud yaitu, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir menjelaskan, bahwa pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR secara offline juga akan dibuka layanan online.

Dalam himbauan yang disampaikan kepada pelaku usaha, Disnaker meminta THR harus dibagikan paling lambat H-7 Hari Raya. Jika memungkinkan, seluruh perusahaan diminta bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

"Para karyawan butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idul Fitri. Jadi, bayar lah sebelum yang ditetapkan," harapnya.

Lebih dari itu, Disnaker juga menegaskan, untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh. Tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah.

"Kita pastikan bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan. Pemberian sanksi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Baik teguran tertulis maupun penutupan tempat usaha," tegasnya.

( Tribunpekanbaru.com /Syafruddin Mirohi).  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved