Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2023 di Pekanbaru
Berikut ini daftar besaran zakat fitrah 2023 di Pekanbaru. Berdasarkan dari beras yang dikosumsi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.
Pembayaran zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang. Dengan kata lain, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Dikutip dari laman baznas.go.id, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan yang sudah dewasa maupun anak-anak.
Kriteria bagi mereka yang wajib bayar zakat fitrah adalah muslim merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri, serta menemui hari-hari bulan Ramadhan dan awal jatuhnya satu Syawal.
Kewajiban zakat fitrah adalah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anaknya.
Besaran zakat fitrah di Pekanbaru
Kantor Kemenag Kota Pekanbaru mengumumkan besaran zakat fitrah yang akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya di bulan suci ini.
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.
Berikut daftar zakat fitrah 2023 di Pekanbaru:
1. Pandan Wangi Special SXL seharga Rp 17.000 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 42.500 per jiwa.
2. Pandan Wangi sehagra Rp 17.000 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 42.000 per jiwa.
3. Mundam Rp 16.000 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 40.000 per jiwa.
4. Mudik/Solok/Anak Daro seharga Rp 16.000 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 40.000 per jiwa.
5. Ramos seharga Rp 13.500 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 33.750 per jiwa.
6. Belida seharga Rp 13.500 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 33.750 per jiwa.
7. Topi Koki seharga Rp 13.000 pe kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 32.500 per jiwa.
8. Bulog sehara Rp 10.000 pe kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 25.000 per jiwa.
( Tribunpekanbaru.com )
| Polda Riau Awasi Harga dan Stok Beras, Berani Selewengkan Akan Ditindak Tegas |
|
|---|
| Bantu Kendalikan Inflasi, PTPN IV Regional III Salurkan 32 Ton Beras Murah Berkualitas |
|
|---|
| Kebutuhan Beras di Kuansing Capai Puluhan Ribu Ton, Swasembada Beras Banyak Tantangan |
|
|---|
| Sebanyak 39 Ton Beras SPHP Dijual dalam Gerakan Pangan Murah di Pekanbaru |
|
|---|
| Senangnya Tumiatun Bisa Beli Beras Murah Setelah Antre di Gerakan Pangan Murah di Pekanbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-zakat-fitrah_20180606_154417.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.