Pernyataan Kemenkeu Usai Soimah Ngaku Didatangi Petugas Pajak Bersama Debt Collector
Kementerian Keuangan (Kemekeu) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi atas penyataan Soimah Pancawati atau Soimah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Artis Soimah mengaku pernah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari petugas pajak bersama Debt Collector.
Ia sampai diperlakukan bak koruptor oleh petugas pajak tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemekeu) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi atas penyataan Soimah Pancawati atau Soimah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo, membeberkan peristiwa yang dialami Soimah terkait petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mendatangi rumahnya di Yogyakarta.
Menurut Prastowo, petugas pajak yang membawa debt collector hingga masuk rumah Soimah dan melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan, itu adalah kegiatan normal.
Bahkan, kata dia hal itu didasarkan pada surat tugas yang jelas.
"Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak," kata Prastowo dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Prastowo juga menjabarkan, petugas pajak yang mendatangi rumah Soimah itu tidak asal-asalan.
Kata dia, pembangunan rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 itu, terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran.
"UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan," tegas dia.
Bahkan, dikatakan Prastowo, Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak.
Terlebih, pendopo milik Soimah itu diprediksi senilai Rp 4,7 miliar justru nilai itu lebih kecil dari jumlah yang diklaim Soimah senilai Rp 50 miliar.
"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M," jelasnya.
Kata dia, dari total nilai bangunan itu 2 persennya belum dilakukan tindak lanjut, artinya sama sekali belum ditagihkan.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," paparnya.
Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar Raih Penghargaan Tribun Pekanbaru Award 2025 |
![]() |
---|
Pegawai Honorer di DPRD Dairi Ditangkap, Jadi Pelaku Begal Payudara Siswi SMP dan SMA |
![]() |
---|
Ditangkap KPK dan Divonis 10 Tahun, Eks Gubernur Bengkulu Klaim Jadi Korban Politik |
![]() |
---|
DPR RI Sahkan Kementerian Haji dan Umrah, Andalan Prabowo Ini Digadang-gadang Jadi Menterinya |
![]() |
---|
Mengulik Opini Viral dari Wamen Stella: Uang Bikin Bahagia Bila Dibelanjakan untuk Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.