Banding Ferdy Sambo
BREAKING NEWS: Hasil Banding Ferdy Sambo Ditolak, Sambo Tetap Dihukum Mati
Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang putusan banding Ferdy Sambo digelar hari ini, Rabu (12/4/2023).
Banding Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso menjadi pemutus sidang banding kali ini.
Selain Ferdy Sambo, putusan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga dibacakan pada Rabu ini.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini..
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo diterima.
Meski demikian, hakim juga menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.
"Menerima permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo dan Penuntut Umum PN Jakarta Selatan," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan," lanjut hakim.
Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.
Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.
Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Sidang vonis Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Putri-Ubah-Penampilan-Ferdy-Sambo-Konsisten-Pakai-Kacamata-Akankah-Ada-Iba-dari-Jaksa-dan-Hakim.jpg)