Perusahaan Terancam Disanksi, Disnaker Riau Sudah Terima 11 Laporan Pengaduan THR
Ada 11 karyawan dari 7 perusahaan yang melaporkan perusahaan nya karena belum membayarkan THR.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tujuh perusahaan di Riau dilaporkan oleh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau karena tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Laporan tersebut disampaikan para karyawan melalui posko pengaduan THR Disnakertrans Provinsi Riau. Ada 11 karyawan dari 7 perusahaan yang melaporkan perusahaan nya karena belum membayarkan THR.
Dua laporan disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR sedangkan 9 laporan disampaikan melalui layanan pengaduan online.
Pengaduan tersebut disampaikan pelapor melalui posko pengaduan THR yang dibuka sejak sejak 4 April 2023 lalu di Kantor Disnakertrans Jalan Cutnyak Dien Pekanbaru.
"Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023 sudah kita buka di kantor Disnakertrans Riau, sampai hari ini sudah kita terima 11 laporan pengaduan, 10 laporan berkaitan dengan THR dan 1 laporan non THR," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Kamis (13/4/2023).
Imron mengatakan, setelah mendapatkam pengaduan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti oleh petugas yang bertugas menerima penerima pengaduan THR, agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.
"Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke posko THR provinsi maupun kabupaten kota," sebutnya.
Lebih lanjut Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.
"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat diantar ke posko atau via WhatsApp ke petugas Posko THR. Kita siapkan lima orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi keempat petugas tersebut," sebutnya.
Ketika ada pengaduan, kata Imron, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya. Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka pihaknya langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi.
"Kalau juga dipenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan," katanya.
Imron mengatakan, bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.
Imron mengungkapkan, pengaduan THR tidak hanya bisa disampaikan di Disnakertrans Riau, tapi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa menyampaikan ke Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau.
"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran," ujarnya.
Lebih lanjut Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.
Perusahaan Keberatan Pindahkan Plat Kendaraan ke BM, Komisi III : Penertiban Terpenting |
![]() |
---|
PGN Dorong Pemanfaatan Energi Bersih Lewat City Gas Tour 2025 di Dumai, Pekanbaru, Pelalawan |
![]() |
---|
KESEMPATAN Magang di Perusahaan BUMN dan Swasta, Terbuka bagi D3, D4, S1, Digaji sesuai UMP |
![]() |
---|
Disnakertrans Riau Cari Gedung Baru Usai Kantor Terbakar, Gedung Juang 45 Jadi Opsi Utama |
![]() |
---|
Disnakertrans Riau Tunggu Izin Peminjaman Gedung Eks BNNP dan BLK Pengganti Kantor yang Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.