Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nekat Beroperasi di Bulan Ramdhan, 4 Warung Remang-remang Ditutup Paksa Satpol PP Dumai

Menanggapi keresahan masyarakat, Satpol PP Kota Dumai, langsung bergerak, menggrebek tempat usaha warung remang-remang

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma
Satpol PP Dumai tutup paksa warung remang-remang saat Ramadhan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Pemerintah Kota Dumai bersama Polres Dumai, Kodim 0320 Dumai, Kementrian Agama Kota Dumai, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, mengeluarkan seruan bersama terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1444 H.

Bahkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa selama Ramadhan,  Satpol PP telah memberitahukan kepada para pengusaha rumah makan dan pengusaha hiburan di kota Dumai, terkait seruan bersama, bahkan anggota Satpol PP  juga memberikan selembaran terkait seruan bersama ini. 

Namun masih disayangkan, masih ada beberapa pengusaha hiburan atau pemilik warung remang remang yang nekat beroperasi, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar lokasi. 

Menanggapi keresahan masyarakat, Satpol PP Kota Dumai, langsung bergerak, menggrebek tempat usaha warung remang-remang yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah hukum Kota Dumai, pada Selasa (11/4/2023)

Kasatpol PP Dumai, Yuda Pratama membenarkan bahwa pihaknya telah menggrebek tempat usaha warung remang-remang yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah hukum Kota Dumai, yang nekat beroperasi bulan ramadhan. 

"Saat ‎kami menggrebek warung remang-remang di Kecamatan Dumai Selatan dan Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai yang  melakukan aktivitas karaoke atau musik pada bulan suci ramadhan, ternyata mereka juga menjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin," katanya, Jumat (14/4/2023)

Yuda menambahkan, pada 4 tempat usaha warung remang-remang, ditemukan miniman beralkohol golongan A dan Golongam B yang tidak memiliki izin.

Diakuinya, saat penggerebekan yang dipimpin kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Ghazali, didampingi oleh 3 orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), beserta anggota Satpol PP menghentikan aktivitas musik dan menutup paksa tempat usaha remang-remang  dan membubarkan pengunjung yang berada ditempat tersebut.

"Kami juga mengamankan  alat musik serta beberapa botol minuman untuk dijadikan sebagai barang bukti," jelasnya

Yuda menegaskan, ‎penegakan peraturan perundang-undangan yang dilakuan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai berdasarkan Peraturan daerah atau peraturan walikota dan himbauan seruan bersama pada bulan suci ramadhan.   

"Satpol PP  dalam melaksanakan tugas mengedepankan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di wilayah Hukum Kota Dumai, jadi mari kita menjalankan aturan yang telah di buat," pungkasnya

‎Sebelumnya,  ada delapan poin  dalam seruan bersama salah satu poin seruan yang harus dipatuhi oleh pengusaha hiburan, yakni  seluruh tempat hiburan seperti pub dan diskotik, juga karaoke,  bioskop, panti pijat, Pub, gelanggang permainan dan sejenisnya wajib tutup sementara selama ramdhan

Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved