Begini Respon Tak Terduga Gubernur Lampung Menjawab Sorotan pada Kadinkes yang jadi Perhatian Publik

Beginilah jawaban yang tak terduga Gubernur lampung menjawab soeotan pada Kadinkes Lampung yang disebut bergaya hidup mewah

Editor: Budi Rahmat
Tribun
Gubernur Lampung 

Arinah berdalih dengan menyebut foto-foto glamor Reihana yang beredar di media sosial belum tentu dipublikasikan saat bekerja.

"Sudah pasti kalau jam kerja tidak boleh (tampil mewah), belum tentu publikasi itu jam kerja kan. Jadi tolong dimaafkan, saya sudah minta Reihana dan kadis lainnya disesuaikan saja (gaya hidup)," tegas Arinal Djunaidi.

Reihana diketahui melaporkan harta kekayaannya pertama kali di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di pada 13 Mei 2016.

Tahun-tahun berikutnya ia secara rutin melapor hingga terakhir 31 Desember 2022 dengan total kekayaan Rp 2.715.000.000.

Tentu saja ini akan terus bergulir seiring dengan banyaknya keceman dari warganet terkait gaya hidup pejabat yang serba mewah .

Gaya Hidup Mewah

Gaya hidup mewah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menjadi sorotan warganet.

Tak hanya gaya hidup mewah, ternyata selama 14 tahun Reihana langgeng menjabat posisi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Reihana awalnya menjabat sebagai Kepala Dinkes Bandar Lampung, lalu bergeser naik sebagai Kepala Dinkes Lampung.

Jabatan Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah bertahan di tiga era Gubernur yakni di masa Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, hingga saat ini posisi tersebut diisi Arinal Djunaidi.

Beberapa kali namanya terseret kasus dugaan korupsi, namunĀ  Reihana hanya ditahap sebagai saksi dan beberapa kali diperiksa.

Seperti kasus tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp 13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.

Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang menjadi tersangka yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.

Di tahun 2013, kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret. Namun ia diperiksa sebagai saksi

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis pada dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved