Kasus Tiktoker Bima yang Viral Kritik Pemprov Lampung Dihentikan, Ini Alasan Polda Lampung
Polda Lampung pastikan tidak ada intervensi dari pihak luar terkait penghentian proses penyelidikan tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro dihentikan Polda Lampung.
Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.
Polda Lampung pastikan tidak ada intervensi dari pihak luar terkait penghentian proses penyelidikan tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).
Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat ditanya awak media soal kasus Tiktoker Bima yang menjadi atensi Nasional.
"Kami memproses perkara ini secara bertingkat, bertahap, dan berkelanjutan," ujar Kombes Pol Donny saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).
Dia melanjutkan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," kata Donny.
Baca juga: Begini Respon Tak Terduga Gubernur Lampung Menjawab Sorotan pada Kadinkes yang jadi Perhatian Publik
Baca juga: Ketahuan Juga, Istina Sudah Cek Kondisi Lampung, Kritik Tiktoker Bima Yudho Adalah Fakta
"Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor,"
Donny melanjutkan, tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun tiktok Awbimaxreborn tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Donny.
"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.
Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.
"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan hal senada dengan dirreskrimum.
Kunci Jawaban Halaman 147 Bahasa Indonesia Kelas 3 SD/MI Kurikulum Merdeka: Kreativitas |
![]() |
---|
Jejak Digital Menantu Sahroni yang Bayinya Ikut Dibunuh, Curhat Soal Resiko Ganggu Istri Orang |
![]() |
---|
Fakta Baru Sahroni Tewas Sekeluarga, Mobil Keluarga Terekam CCTV Mondar-mandir Usai Pembunuhan |
![]() |
---|
DPR Mulai Sadar Diri: Kini Resmi Potong Tunjangan Perumahan Senilai Rp 50 Juta Sejak 31 Agustus |
![]() |
---|
Sepucuk Surat Menyesakkan Dada dari Seorang Ibu yang Meninggal Bersama 2 Anaknya di Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.