Berita Pekanbaru
ASN Pekanbaru yang Bolos Pasca Libur Lebaran, Siap-siap Kena Sanksi
Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy Syahar menjelaskan para ASN sudah mesti masuk bekerja sesuai jadwal.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU, PEKANBARU - ara Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mulai kembali bekerja pada Rabu (26/4/2023).
Ketentuan mengenai jadwal masuk dan libur dari para ASN ini diatur dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy Syahar menjelaskan para ASN sudah mesti masuk bekerja sesuai jadwal.
Ia menuturkan jika ada ASN yang membolos pada hari kerja pertama setelah libur lebaran dan seterusnya akan diberikan sanksi.
"Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya.
Ia menuturkan bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi ringan hingga berat.
Baca juga: Presiden Jokowi Sarankan Tunda Kepulangan Atasi Arus Balik: Untuk ASN dan Pegawai Swasta
Baca juga: Rincian dan Besaran THR ASN 2023 yang Diterima ASN - TNI Polri - Pensiunan
"Bahkan bisa saja pengurangan penerimaan tambahan penghasilan bagi ASN yang melanggar," imbuhnya.
Ia meminta kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru memonitor dan mengingatkan ASN-nya yang tidak masuk di hari kerja setelah cuti bersama tanpa ada alasan atau keterangan yang jelas.
"Dan tentunya perlu mengambil langkah langkah peningkatan disiplin ASN di lingkungan OPD Pemko Pekanbaru," tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan SKB tiga menteri, ASN selama musim libur lebaran Idul Fitri 1444 Hinriab ini diberi jatah libur mulai dari 19 sampai 25 April 2023.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/apel-usai-libur-lebaran-pemko-pekanbaru.jpg)