Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rincian dan Besaran THR ASN 2023 yang Diterima ASN - TNI Polri - Pensiunan

Berikut rincian dan besaran THR ASN 2023 serta bagi TNI, Polri, pensiunan ASN yang akan disalurkan mulai Selasa (4/4/2023).

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Rincian dan Besaran THR ASN 2023 yang Diterima ASN - TNI Polri - Pensiunan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut rincian dan besaran THR ASN 2023 serta bagi TNI, Polri, pensiunan ASN yang akan disalurkan mulai Selasa (4/4/2023).

Soal rincian THR dan penyalurannya ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya dikutip Senin (3/4/2023) dilansir dari Kompas.com.

Pengaturan THR ASN, TNI, Polri, pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pada Pasal 5 peraturan tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

THR juga tidak berikan saat PNS tersebut sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

THR yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Komponen THR yang didapatkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan untuk PNS dan PPPK yang bekerja di pemerintah daerah (pemda).

THR ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

THR guru dan dosen

Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen yang diterima dalam satu bulan.

"Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan," isi PP tesebut.

THR CPNS

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved