Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penting bagi ASN yang Lanjut Cuti Lebaran , Penuhi Syarat-syarat Ini Agar Lebih Aman dan Nyaman

Tak sembarangan , bagi ASN yang lanjut cuti lebaran , penuhi syarat ini agar lebih aman dan nyaman . Ini sesuai imbauan Presiden

Editor: Budi Rahmat
Tribun
ILustrasi . Ini yang harus dilakukan ASN untuk lanjut cuti lebaran 

Imbauan tersebut disampaikan Presiden, Senin (24/4/2023).

Dalam imbauannya, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa memundurkan perjalanan balik juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN hingga karyawan swasta.

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan, dalam imbauan Presiden juga dijelaskan teknis terkait ketentuan itu dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya.

"Jadi bisa perpanjang cuti, work from home (WFH) dari kampung halaman, atau work from anywhere (WFA), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," ujar Bey saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Namun, menurutnya semua tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di kantornya.

"Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan," tegas Bey.

Dia menambahkan, sejak pandemi Covid-19 semuanya sudah terbiasa dengan WFH.

Selain itu, para pegawai dan karyawan juga sudah terbiasa melakukan absensi secara daring dan menerapkan aturan bekerja berdasarkan kinerja.

Namun, Bey menegaskan apabila para pegawai sudah ada di Jakarta maka tidak perlu memperpanjang cuti.

"Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajak ASN, pegawai BUMN, TNI, Polri hingga pegawai swasta memundurkan jadwal kembali setelah mudik Lebaran 2023.

Menurut Presiden, hal tersebut bertujuan menghindari puncak arus balik pada 24-24 April 2023.

"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring dari Manggarai Barat, NTB, Senin pagi.

"Dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," tegasnya.

Kepala Negara menekankan, ketentuan tersebut berlaku untuk ASN, TNI, Polri dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved