Nasib Achiruddin Hasibuan yang Serupa dengan Rafael Alun: Karir Tamat karena Ulah Anak
perwira ini disidang etik bukan karena hal itu, Achiruddin dipecat dan jadi tersangka akibat bersama anaknya turut menganiaya mahasiswa.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Saksi berat diterima AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai polisi.
Tak main-main, Dia dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain dipecat dari kepolisian, Achiruddin juga dijadikan tersangka karena bersama anaknya, Aditya Hasibuan, ikut menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Gara-gara perilaku sang anak, yang menganiaya orang lain akhirnya mereka terseret-seret.
Dan apesnya lagi, kasus-kasus yang ia lakukan akhirnya diungkap oleh netizen membuat karir mereka tamat.
Berbeda dengan Rafael yang dipecat sebagai PNS dan dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi hingga memiliki harta tak normal sampai Rp 56 miliar, Achiruddin yang jabatan terakhirnya adalah Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut diulik oleh para netizen memiliki gudang BBM ilegal.
Harta Achiruddin yang dilaporkan dianggap tidak sebanding dengan kekayaan yang selalu ia pamerkan, memiliki rumah mewah, deretan rumah yang dikontrakkan dan sering gonta-ganti mobil mewah.
Namun, perwira ini disidang etik bukan karena hal itu, Achiruddin dipecat dan jadi tersangka akibat bersama anaknya turut menganiaya mahasiswa.
Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.
Irjen Panca menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
Super Tega, Ayah dan Ibu Habisi Anaknya yang Berusia 4 tahun, Alasannya Ngomong Anaknya Kasar |
![]() |
---|
ART Rekam Ibu Majikan saat Tak Berbusana, Mengaku Disuruh Pacar, Kalau Tidak Video Pornonyo Disebar |
![]() |
---|
Rezan Berjalan sambil Gendong Anak, Tubuhnya Bersimbah Darah, Ia Mengaku Baru Saja Habisi Istrinya |
![]() |
---|
Detik-detik Prada Lucky Tewas, Ada 24 Oknum Prajurit yang Diperiksa, Apa yang Mereka Lakukan? |
![]() |
---|
MISTERI Hilangnya Pemred Media Online Terjawab, Jasadnya Ditemukan dalam Sumur Mobilnya Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.