Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Begini Cara Membuat SKCK Online dan Offline

Bagi yang belum punya SKCK, silahkan simak berikut ini cara membuat SKCK online dan offline, untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

Tribunnews.com
Cara membuat SKCK Online 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Telah dibukan kembali Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

Bagi yang berminat untuk mendaftar, salah satu syaratnya adalah memimiliki SKCK.

Bagi yang belum punya SKCK, silahkan simak berikut ini cara membuat SKCK online dan offline.

SKCK sangat penting karena menjadi salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dikutip dari laman resmi Polri.go.id.

Sebagai informasi, membuat SKCK dapat dilakukan secara online dan offline.

Syarat Membuat SKCK secara Online

Dikutipd ari laman resmi Polri, berikut syarat membuat SKCK:

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah

Cara Membuat SKCK secara Online

- Download aplikasi Presisi Polri

- Daftar akun terlebih dahulu

- Jika sudah, pada halaman utama, pilih menu 'SKCK'

- Pilih menu 'Ajukan SKCK'

- Klik 'Mulai'

- Pada kolom 'Data Identitas' lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie

- Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan

- Kemudian klik 'Kirim Sekarang'

- Jika data telah diverifikasi, maka pada alamat email akan dikirimikan invoice

- Lakukan pembayaran dan cetak bukti

- Jika sudah, bawa bukti pembayaran untuk mengambil SKCK di Polres atau Polsek

Syarat Membuat SKCK secara Offline

Dikutip dari laman resmi Semarang Kota, berikut syarat membuat SKCK secara offline:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.

- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Cara Membuat SKCK secara Offline

- Datang ke Polres

- Pastikan datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00

- Siapkan persyaratan

- Bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.

- Setelah sidik jari, kumpulkan berkas-berkas persyaratan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu hingga SKCK jadi. (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved