Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bendahara Dinas di Keplauan Meranti Diperiksa KPK

KPK memanggil belasan saksi berkaitan kasus tindak pidana korupsi yang melilit tersangka Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil Cs.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan
Rupatama Polres Kepulauan Meranti tempat KPK memeriksa sejumlah Bendahara Dinas di Kepulauan Meranti, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil belasan saksi berkaitan kasus tindak pidana korupsi yang melilit tersangka Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil Cs, Jumat (12/5/2023).

Pemanggilan dilakukan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolres Kepulauan Meranti

Hanya saja rapat dilakukan dengan tertutup rapat bagi siapapun yang tidak berkepentingan.

Pantauan tribun siang itu, memang ruangan ditutup rapat-rapat oleh pihak KPK. Bahkan pihak kepolisian tidak ada yang berada di dalam ruangan, hanya ada pihak KPK dan pihak OPD yang dipanggil.

Salah seorang pejabat yang dipanggil hari itu berhasil diwawancara oleh tribun setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Pejabat yang tidak ingin namanya disebutkan itu menyebutkan bahwa dirinya sudah diperiksa mulai dari pukul 09.30 hingga sekitar pukul 14.30 WIB.

Ada sekitar 5 jam waktu yang dijalaninya selama dimintai keterangan.

Dia menyebut bahwa setiap orang yang dipanggil hari itu diperiksa oleh seorang penyidik dari KPK.

"Mungkin ada sekitar 5 orang yang diperiksa. Jadi setiap orang berhadapan dengan 1 orang penyidik," ungkapnya.

Dirinya mengaku dijejali sekitar 6 pertanyaan dari penyidik KPK, mulai dari status pekerjaan, pengetahuannya terhadap tersangka dan rekap terkait pencairan dana kantor OPD yang mereka naungi.

"Jadi ditanya apakah kenal dengan tersangka, dan kebanyakan terkait rekapan pencairan UP, GU, dan LS selama tahun 2021 sampai 2023," ujarnya.

Walaupun jumlah pertanyaan terbilang sedikit, dia mengatakan pejelasannya dari setiap pernyataan cukup panjang sehingga memakan waktu yang lama.

Walaupun demikian selama proses penyelidikan dijelaskannya, pihak KPK tetap memberikan jeda istirahat kepada mereka.

"Kita diperlakukan sangat baik, kita diberi waktu istirahat, diberi waktu ibadah dan juga diberi konsumsi sesuai waktunya," tuturnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, dia juga diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved