Kisah Pilu Gadis 18 tahun di Buleleng Bali, Diantar Ortu ke Dukun untuk Berobat , Malah Dicabuli

Korban tidak mampu melakukan perlawanan karena di bawah ancaman pelaku . Jadilah korban sebanyak enam kali dicabuli oleh pelaku

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar youtube
Katanya pengobatan , eh malah berbuat kurang ajar 

Pada Desember 2022, korban sempat curhat ke pelaku tentang kesehariannya dan pacarnya saat sedang meditasi.

"Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memegang vagina korban dengan dalih pengobatan hingga korban disetubuhi pelaku," ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).

"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam Desember 2022," imbuh dia.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian meminta pihak keluarga untuk membawa korban tinggal di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng.

Lagi-lagi pelaku berdalih untuk memudahkan proses pengobatan sehingga pelaku mudah menemuinya.

Kepada pihak panti asuhan, pelaku mengaku sebagai ayah angkat korban.

Saat berada di panti asuhan, pelaku sempat menjemput korban dua kali pada bulan Februari dan Mei 2023.

Baca juga: Terus Didalami, Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang 17 Santriwati, 2 di Antaranya Alumni

Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos. Di lokasi itu IKTA kembali memperkosa korban.

Ancaman

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban hingga ketakutan.

"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Karena pelaku mengancam kalau tidak mau keluarga korban akan hancur," ujarnya.

Belakangan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan.

Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, pelaku ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) di rumahnya.

Baca juga: Digilir 6 Pria hingga Dicabuli Paman Sendiri, 4 Anak di Bawah Umur di Inhu Jadi Korban Pencabulan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved