Berita Dumai
Empat Bulan Masuk DPO Kasus Pencurian di Dumai, AC Berhasil Diringkus Polisi
Telah masuk ke dalam DPO sejak akhir bulan Januari 2023 lalu, AC (30) pelaku tindak pidana pencurian di Dumai berhasil dibekuk polisi
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir bulan Januari 2023 lalu, AC (30) pelaku tindak pidana pencurian di Dumai berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai, Senin (15/5/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba membenarkan bahwa pihaknya berhasil meringkus DPO berinisial AC pelaku tindak pidana pencurian.
Ia menambahkan, sebelumnya telah terjadi tindak pidana pencurian pada Jumat (27/1/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB lalu di Gudang Pupuk Urea PT. Karina Yanicha Perkasa Jalan Sei Masang Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.
"AC merupakan pelaku tindak pidana pencurian yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir bulan Januari 2023 lalu, usai melakukan aksi pencurian terhadap 322 Karung Pupuk Urea di PT. Karina Yanicha Perkasa sehingga mengakibatkan kerugian materil mencapai Rp. 177.100.000," katanya, Selasa (16/5/2023).
Kemudian Tambahnya, pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmad Taufik Harahap, berhasil membekuk ARD Alias AC (30) saat sedang berada di salah satu warung yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Lebih lanjut dijelaskannya, AC turut diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Nokia warna Putih.
"Usai diperiksa lebih lanjut, AC mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di Gudang PT Karina Yanicha Perkasa, sebanyak 2 kali bersama rekannya RN (35) warga Kecamatan Bukit Kapur yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," Jelasnya
AKP Yusup menerangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AC (30) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun
"Meski aksi pencurian tersebut telah terjadi sekitar 4 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan," pungkasnya
(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)
| Kepala OPD Dumai Dilarang Keluar Kota, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Wako Dumai Heran Masih Banyak Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Pemko Dumai Akan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Tempat Berbeda dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Jalan yang Sempat Ditanami Pohon Pisang di Dumai Bakal Segera Diperbaiki Dinas PU |
|
|---|
| Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.