Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Empat Bulan Masuk DPO Kasus Pencurian di Dumai, AC Berhasil Diringkus Polisi

Telah masuk ke dalam DPO sejak akhir bulan Januari 2023 lalu, AC (30) pelaku tindak pidana pencurian di Dumai berhasil dibekuk polisi

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Net
Telah masuk ke dalam DPO sejak akhir bulan Januari 2023 lalu, AC (30) pelaku tindak pidana pencurian di Dumai berhasil dibekuk polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir bulan Januari 2023 lalu, AC (30) pelaku tindak pidana pencurian di Dumai berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai, Senin (15/5/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba membenarkan bahwa pihaknya berhasil meringkus DPO berinisial AC pelaku tindak pidana pencurian.

Ia menambahkan, ‎sebelumnya telah terjadi tindak pidana pencurian pada Jumat (27/1/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB lalu di Gudang Pupuk Urea PT. Karina Yanicha Perkasa Jalan Sei Masang Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.

"AC merupakan pelaku tindak pidana pencurian yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir bulan Januari 2023 lalu, usai melakukan aksi pencurian terhadap 322 Karung Pupuk Urea di PT. Karina Yanicha Perkasa sehingga mengakibatkan kerugian materil mencapai Rp. 177.100.000," katanya, Selasa (16/5/2023).

Kemudian Tambahnya, pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmad Taufik Harahap, berhasil membekuk ARD Alias AC (30) saat sedang berada di salah satu warung yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.

Lebih lanjut dijelaskannya, AC turut diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Nokia warna Putih.

"Usai diperiksa lebih lanjut, AC mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di Gudang PT Karina Yanicha Perkasa, sebanyak 2 kali bersama rekannya RN (35) warga Kecamatan Bukit Kapur yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," Jelasnya

AKP Yusup menerangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AC (30) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun

"Meski aksi pencurian tersebut telah terjadi sekitar 4 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan," pungkasnya

(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved