Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Pelaku Jambret di Dumai dengan Korban PNS Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku jambret di Dumai berinisial AG (23) berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, pada Sabtu

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
internet
Pelaku jambret di Dumai berinisial AG (23) berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, pada Sabtu (20/5/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Pelaku jambret di Dumai berinisial AG (23) berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, pada Sabtu (20/5/2023).

Pelaku warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat. Sedangkan korbannya seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, IPTU Bayu Ramadhan Effendi membenarkan seorang pelaku jambret berinisial AG berhasil diringkus usai melakukan penjambretan di Jalan Pulau Mampu RT. 006 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (11/5/2023) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Dirinya menjelaskan, penjambretan yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 60 tahun tersebut terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari melaksanakan Ibadah di Gereja HKI Lepin Dumai.

Lebih lanjut dijelaskannya, Ketika korban Anny Noverlly Dongaran mengendarai sepeda motornya, ternyata dari jauh telah diintai oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo.

"Tepat di Jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, pelaku mendekati motor korban dan menarik paksa tas sandang korban yang berada dilengan sebelah kanannya sehingga sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai senilai Rp. 15.000.000, yang mana uang tersebut merupakan uang hasil sewa rumah milik korban yang baru diterimanya," katanya, Minggu (21/5/2023)

Lebih lanjut dijelaskannya, bersama AG turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme 3 warna biru, satu unit sepeda motor merk Revo dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3470 HR warna Hitam.

"Kemudian, satu buah tas warna coklat dan satu buah kalung emas yang dibeli dengan uang hasil pencurian tersebut seharga Rp2.300.000," jelasnya.

Iptu Bayu ‎mengaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya," pungkasnya

(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved