Pergi Tak Bilang Ortu , Gadis Belia di NTT jadi Korban Pencabulan
Saat korban lengah , pelaku memaksa menuju ke lokasi lain . Saat itulah korban kemudian diintimidasi untuk melakukan perbuatan tak pantas
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah pilu gadis 12 tahun . Harapannya diantar ke rumah saudara , malah berujung pemerkosaan .
Korban yang masih belia tidak mampu berbuat banyak karena pelaku yang mengintimidasi .
Salahnya korban pergi dari rumah tanpa pamit dari orangtua . Hal yang membuat ortu tentu saja tidak bisa memberikan ketegasan .
Baca juga: Kasus Perkosaan Siswi MTs di Maluku bikin Heboh , Ada 6 Tersangka , Tapi Tak Satupun Ditahan
JIka saja sejak awal ia memberitahukan ortu , bisa jadi ortu akan mendampinginya untuk diantar ke rumah saudara .
Namun , memang sduah jalannya , korban malah meminta bantuan pada seorang pria berumur 21 tahun .
Nah , momen inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku . Bukannya mengantarkan korban ke tujuan, pelaku malah membawanya ke tempat lain kemudian memperkosa korban .
Setelah melampiskan hawa nafsunya , barulah korban diantar sesuai dengan permintaan awal.
Ortu korban yang kehilangan anaknya langsung mencari tahu. Sampai kemudian aksi bejat pelaku terungkap
Baca juga: Seperti Inilah Nasib AKP Eko yang Tanya Enak Pada Wanita Korban Perkosaan, Dicopot Kapolda Jateng
Ya , pelaku seorang pemuda asal Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial YPT (12).
Ia dijerat pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Berdasarkan pasal itu pelaku diancam pidana 15 tahun penjara,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, Aipda Hasyim Rasyid dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) pagi.
Hasyim Rasyid menerangkan, kasus ini berawal ketika korban hendak pergi ke rumah pamannya yang terletak di Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Baca juga: VIDEO: Polisi di Aceh Tolak Korban Dugaan Perkosaan karena Belum Vaksin
Saat itu korban pergi tanpa pamit ke orangtuanya. Ia kemudian meminta tolong pelaku mengantar ke rumah pamannya.
“Pelaku ini adalah anak satu kampung dengan korban,” katanya.
Namun dalam perjalanan, ungkap Hasyim, pelaku membawa korban ke rumah temannya di Desa Duawutun. Setibanya rumah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Pergi-tak-bilang-gadis-12-tahun-di-NTT-malah-diperkosa-pemuda.jpg)