Keluarga David Ozora Minta Mario Dandy Dibebaskan Saja, Sindir Polda Metro Jaya

pihak keluarga David Ozora sudah lelah melihat ketidakjelasan perkembangan kasus yang hingga kini belum diseret ke meja hijau.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satrio (20) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Muncul kekecewaan dari Keluarga Crytalino David Ozora

Mereka meluapkan kekecewaannya terkait penanganan kasus penganiayaan yang menjerat anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (19)

Keluarga Crytalino David Ozora (17) kecewa soal penanganan kasus tersebut lambat.

Paman David, Alto Luger mengatakan pihak keluarga sudah lelah melihat ketidakjelasan perkembangan kasus yang hingga kini belum diseret ke meja hijau.

"Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," ucap Alto Luger saat dihubungi, Selasa (24/5/2023).

Untuk itu, Alto menyindir Polda Metro Jaya agar membebaskan Mario dari jeratan hukum dan mengangkatnya sebagai duta free kick.

"Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya," ucapnya.

Alto kembali menyindir jika Mario merupakan anak yang berprestasi karena bisa membuat kasusnya seakan jalan ditempat.

"Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.

Polda Metro Jaya Sudah Kembalikan Berkas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut saat ini pihaknya sudah mengembalikan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.

"Terkait kasus MDS dan SL ya itu kan kasusnya sudah kita penuhi kelengkapan syarat formil dan materil yang diminta JPU, dan kemudian saat ini tentunya pada tahap 1 ada syarat formil dan materil yang sudah kita penuhi," ucapnya.

Saat ini, lanjut Trunoyudo, berkas perkara tersebut tengah diteliti oleh jaksa untuk nantinya dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.

"Kemudian masih dilakukan penelitian oleh kejaksaan," tuturnya.

Jika dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved