Ini Daftar Perusahaan Biang Kerok Penyebab Langkanya Minyak Goreng di Pasaran
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan terbukti melakukan pembatasan peredaran minyak goreng yang menyusahkan masyarakat
Majelis komisi menyimpulkan rasio input dan output pada periode dugaan pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelum periode pelanggaran.
Hal ini menunjukkan bahwa harga pada periode dugaan pelanggaran terjadi akibat adanya kenaikan harga input sehingga marjin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil.
Majelis komisi menilai kenaikan harga minyak goreng secara bersama-sama tidak mengakibatkan terjadinya surplus bagi para terlapor selaku para produsen.
Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak goreng secara bersama-sama terhadap penurunan kesejahteraan konsumen pada periode pelanggaran merupakan konsekuensi kenaikan harga CPO yang merupakan bahan baku minyak goreng.
"Majelis komisi menyimpulkan terlapor 1 sampai terlapor 27 tidak melakukan penetapan harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium," ujar Majelis Komisi.
Menanggapi putusan tersebut, Rikrik Rizkiyana, Kuasa Hukum Grup Wilmar (terlapor XXIII dan terlapor XXIV) kecewa atas putusan majelis KPPU.
Rikrik menyebut, putusan KPPU ini belum final dan mengikat, mengingat masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh.
"Saat ini kami akan mereviu putusan KPPU sebelum menentukan langkah kami selanjutnya," ujar Rikrik.
Sementara itu, Tim kuasa hukum terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk akan mendiskusikan putusan KPPU dengan kliennya untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyikapi putusan majelis komisi.
Sebelumnya, KPPU telah mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.
Setelah melalui proses, KPPU berhasil memeriksa 31 Saksi dari pihak Investigator dan Terlapor serta atas 11 Ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.
Majelis Komisi dalam perkara ini adalah Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, serta Ukay Karyadi dan Guntur S Saragih selaku Anggota Majelis.
Adapun 27 pihak terlapor dalam perkara Nomor 15/ KPPU - I / 2022 adalah sebagai berikut:
1. PT Asianagro Agungjaya
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/minyakita-langka-di-riau.jpg)