Suami Istri Jadi Tersangka KDRT, Lantas Siapa yang Jadi Korbannya? Psikologi Sarankan Hal Ini
Ia menjelaskan bahwa pihak yang merasa menjadi korban akan melapor ke polisi dengan keinginan berkobar-kobar agar pelaku dipenjara
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (Pasutri) di Depok, Jawa Barat viral akhir-akhir ini.
Pasalnya, keduanya saling lapor kepada Polisi.
Dan keduanya pun kini ditetapkan menjadi tersangka.
Reza Indragiri menilai bahwa seharusanya dalam kasus tersebut harus ada pelaku dan korban bukan malah sama-sama menjadi tersangka.
"Tapi memang menjadi pertanyaan: kalau keduanya adalah tersangka, lantas siapa korbannya? KDRT bukan victimless crime. Jadi, semestinya ada pelaku dan ada korban," kata Reza.
"Sehingga, betapa pun dinyatakan terbukti melakukan perbuatan KDRT, namun alasan pembenar dan alasan pemaaf itu membuat terdakwa tidak divonis bersalah apalagi dihukum," tambahnya.
Reza pun membagikan pengalamannya dalam menangani kasus KDRT.
Ia menjelaskan bahwa pihak yang merasa menjadi korban akan melapor ke polisi dengan keinginan berkobar-kobar agar pelaku dipenjara
"Tapi setelah melewati fase emosional, tak jarang pihak yang merasa menjadi korban bangkit rasionya. Dia mulai berpikir bahwa kalau pasangan dipenjara, maka anak akan menjadi 'yatim' atau 'piatu', kredit rumah tak terbayar, pandangan tetangga bisa miring, dan lain-lain," ujarnya.
Pihak tersebut, kata Reza, akan membawa masalah ke kepolisian, apalagi jika proses pidananya berlanjut sampai jatuh vonis, akan muncul masalah susulan multidimensional.
Pihak yang merasa menjadi korban lantas mencabut laporannya.
"Meratap ke polisi supaya kasus hukumnya disetop. Padahal sudah banyak saksi yang diperiksa, berkas berpuluh halaman siap di-print, dan seterusnya. Ujung-ujungnya, polisi membatin, "Capek deh."," terang Reza.
Dengan gambaran situasi seperti itu, dirinya mendorong polisi agar melakukan mediasi.
Lebih lanjut, sebelumnya pihak kepolisan telah memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus lewat upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Restorative Justice tersebut berguna untuk menyelesaikan permasalahan serta mempersatukan kembali pasangan suami istri itu.
Siap-siap, Inilah Formasi Terbesar CPNS 2026, Anggaran Sudah Disiapkan |
![]() |
---|
Hasil Sidang KKEP Brimob yang Lindas Ojol, Aipda Rohyani Dipatus dan Tuliskan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
7 Santri Ponpes Al Khoziny Sudah Terdeteksi, Namun belum bisa Dijangkau, Kondisi Mereka Selamat |
![]() |
---|
MISTERI Utang Brigadir Esco, Mengapa Polisi Rahasiakan Motif Pembunuhan, Briptu Rizka ungkap Fakta |
![]() |
---|
Menata Masa Depan Bisnis Mobil Bekas di Era Digital: Konsumen Senang, Pengusaha Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.