Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Hasil Sidang KKEP Brimob yang Lindas Ojol, Aipda Rohyani Dipatus dan Tuliskan Permintaan Maaf

Ketika Aipda Rohyani disanksi minta maaf dan dipatsus. Ia telah jalani sidang KKEP dengan putusan sanksi

Editor: Budi Rahmat
IG Divisi propam
MINTA MAAF- Personel Brimob yang lindas Ojol diberikan sanksi minta maaf 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah jalani sidang kode etik profesi, Aipda M Rohyani akhirnya diberikan sanksi.

Namun, sanksi yang dijatuhkan dalam putusan tersebut adalah ia harus meminta maaf. Ta, Aipda Rohyani adalah personel Brimob yang juga ada dalam kendaraan taktis atau rantis yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan.

Namun, posisinya ada di barisan belakang. Meski demikian, ia masuk dalam personel yang harus bertanggungjawab.

Baca juga: 7 Santri Ponpes Al Khoziny Sudah Terdeteksi, Namun belum bisa Dijangkau, Kondisi Mereka Selamat

Karena itu Aipda Rohyani juga jalani sidang sampai ke kode etik. Putusannya ia hanya diminta untuk meminta maaf saja.
 
Ya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Aipda M Rohyani, anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut menewaskan ojek online Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Aipda Rohyani menjadi satu dari lima anggota Brimob yang diduga terlibat dalam pelanggaran kategori sedang terkait dengan tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob tersebut.

Sidang berlangsung pada Senin (29/9/2025) pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Aipda Rohyani dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etik saat menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam aksi tersebut. 

Ia tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyon) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur pengamanan massa. 

Kelalaian itu dianggap turut berkontribusi atas jatuhnya korban jiwa, yakni Affan Kurniawan.

Sidang KKEP dipimpin Brigjen Agus Wijayanto, selaku Ketua Komisi, dengan empat anggota lainnya dari Divpropam dan Korps Brimob Polri. Sebanyak empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Aipda Rohyani dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan Sidang

Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:

1. Sanksi Etika:

- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved