PERINGATAN Bagi Netizen yang Tangannya suka Gatal Nyebar Video , Jangan Sampai Dipidanakan Polisi

Ini peringatan keras bagi netizen yang tangannya suka gatal sebar video . Jangan sampai nanti malah dipidanakan polisi karena video asusila

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar youtube
Peringatan keras bagi netizen yang suka gatal kirim video 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ini informasi yang patut diketahui semua orang . Polisi menyatakan dengan tegas akan mempidanakan siapa saja yang memviralkan video Warga Negara Asing (WNA) nakal di Bali .

Seperti diketahui, video viral yang terbaru yakni , sosok WNA yang tanpa busana kemudian berjalan di atas pentas .

Aksinya tersebut langsung memicu kerisauan bagi banyak orang . Bahkan videonya langsung menyebar dan menjadi konsumsi banyak orang .

Tidka hanya video itu saja , banyak video aksi tak senonoh WNA lainnya yang terjadi di Bali yang juga viral karena menyebar di media sosial

Nah , untuk mengantisipasi agar video-video tersebut menyebar dan sebagai edukasi kepada masyarakat , polisi memberikan penjelasna gamblang.

Kepala Kepolisian Daerah Bal Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan bakal mempidanakan penyebar video warga negara asing (WNA) nakal hingga viral di media sosial.

"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga prilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu juga kita akan proses," katanya saat mendampingi Gubernur Bali I Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar, Bali, Minggu (28/5/2023).

Oleh sebab itu, Putu Jayan meminta masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan video ulah para turis asing di Bali.

Menurutnya, peran serta masyarakat dalam mencegah perbuatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dengan melaporkan langsung ke pihak yang berwenang, bukan malah memviralkan.

"Jadi tidak sembarangan juga, peran serta masyarakat untuk melaporkan atau bertindak mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para wisatawan ini bukan untuk diliput untuk kemudian diviralkan akan kita proses nantinya kalau memenuhi unsur pelanggaran dari Undang-undang ITE," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali I Wayan Koster juga meminta masyarakat untuk tidak memberi tempat kepada turis asing yang melanggar izin tinggal.

"Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Sebagai informasi, dalam beberapa hari terakhir warga Bali dihebohkan dengan sejumlah vidoe viral di media sosial yang menampilkan aksi tak senonoh yang dilakukan WNA.

Teranyar, vidoe seorang perempuan warga negara Jerman berinisial DT (28) berjalan tanpa busana di sebuah panggung pentas tari di Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, pada Senin (22/5/2023), sekitar pukul 20.00 Wita.

Belakangan, turis asing ini ternyata mengalami depresi berat dan harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved