Hati-hati! PPDB di Kampar Bakal Diawasi Satgas Saber Pungli

PPDB di Kampar bakal diawasi Satgas Saber Pungli. Satgas akan menggelar sosialisasi PPDB Anti Pungli di tiga tempat pada 6, 8 dan 13 Juni 2023. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Satgas Saber Pungli PPDB di Kampar menggelar rapat pada Rabu (31/5/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kampar bakal diawasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Pengawasan dilakukan melalui Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kampar. Satgas menggelar rapat pada Rabu (31/5/2023). Rapat dipimpin Sekretaris I Satgas, Febrinaldi Tridarmawan. 

Febri menyebutkan, Satgas akan menggelar sosialisasi PPDB Anti Pungli di tiga tempat pada 6, 8 dan 13 Juni 2023. 

Pertama dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tapung pada Selasa (6/6/2023). Sosialisasi untuk Wilayah I yang mencakup Kecamatan Tapung, Tapung Hulu, Bangkinang Kota, Bangkinang dan Salo. 

Selanjutnya di Aula Kantor Camat Kampar pada Kamis (8/6/2023). Diikuti Wilayah II yang mencakup Kecamatan Kuok, XIII Koto Kampar, Koto Kampar Hulu, Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, dan Kampa.

Terakhir di Kecamatan Kampar Kiri pada Selasa (13/5/2023). Diikuti Wilayah III yang mencakup Kecamatan Siak Hulu, Tambang, Perhentian Raja, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Gunung Sahilan, Kampar Kiri Tengah, dan Kampar Kiri Hilir.

"Satgas Saber Pungli UPP Kampar akan memberikan edukasi pencegahan praktik pungutan liar di lingkungan satuan pendidikan di Kabupaten Kampar,” kata Febri yang juga Kepala Inspektorat Kampar. 

Setelah sosialisasikan, Satgas langsung melakukan supervisi. Satgas akan melakukan pengawasan di beberapa sekolah pada 19 sampai 23 Juni 2023.

Ia menegaskan, larang pungli telah jelas dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. 

"Sekolah yang yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang memungut biaya," tegasnya. 

Ia berharap tim dapat memberikan pemahaman kepada seluruh unsur di tiap satuan pendidikan. Mulai dari kepala sekolah, guru sampai orang tua  siswa. 

"Intinya selain pungutan dalam PPDB, pungutan lain apapun yang bersipat dikoodinir tidak boleh," tandasnya. Pungutan dikecualikan apabila sesuai dengan kesepakan bersama Komite dan Wali Murid.

( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved