Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 Kendaraan hingga Sejumlah Properti di Berbagai Daerah Milik Rafael Alun Disita KPK

KPK melakukan penyitaan di berbagai daerah, mulai dari Solo/Surakarta, Yogyakarta, Jakarta Selatan hingga Jakarta Barat.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Selain Dugaan Gratifikasi, KPK Ditantang Jerat Rafael Alun dengan Pidana TPPU. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penyitaan ini, KPK melakukan penyitaan di berbagai daerah, mulai dari Solo/Surakarta, Yogyakarta, Jakarta Selatan hingga Jakarta Barat.

"KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (31/5/2023), dikutip dari Kompas TV, Rabu (31/5/2023).

Ia mengatakan KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait TPPU yang menjerat Rafael Alun.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali Fikri.

KPK menyebutkan, penyidik menyita dua jenis kendaraan Rafael Alun, yakni berupa mobil Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Mario Dandy Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo

Baca juga: Ternyata Grace Tahir Transaksi dengan Rafael Alun Trisambodo Miliaran Rupiah

Tim penyidik juga menyita motor gede (moge) milik Rafael Alun jenis Triumph 1200 cc di Yogyakarta.

"Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu, dikutip dari TribunToraja.com.

Sejumlah Properti Milik Rafael Alun Disita

Selain kendaraan, sejumlah properti milik Rafael Alun, seperti Rumah di Simprug Jakarta Selatan.

Kemudian kos-kosan dua lantai di Blok M Jakarta Selatan dan Kontrakan Meruya, Jalan Raya Srengseng No. 36, Jakarta Barat.

Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK apabila memiliki data dan informasi terkait perkara ini.

Sebagai informasi, sebelumya Rafael Alun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Dalam hal ini, Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved