Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

NASIB Briptu Rizka usai jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Diperiksa Propam dan Terancam PTDH

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu Rizka diperiksa oleh Propam Polda NTB. Ia bisa jadi diberikan sanksi berupa PTDH

Editor: Budi Rahmat
Tribun Lombok
TERSANGKA- Sosok Briptu Rizka yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib Briptu Rizka Sintiani ditentukan. ia telah diperiksa oleh Prompam Polda Nusa Tenggara Barat ( NTB ) .

Sanksi yang diberikan tentu saja akan dijatuhkan sesuai dnegan hasil pemeriksaan nantinya. Bisa saja ia nantinya dipecat atau di PTDH atau sanksi lainnya.

Namun, pastinya Rizka kini harus bertanggungjwab terkait dengan kematian suaminya yang bernama Escom Fasca Rely.

Sosok yang ditemukan tewas tidak wajar tidak jauh dari kediaman Rizka. Dan temuan tersebut kemudian mengungkap hal janggal terkait keterlibatan sosok Rizka.

Baca juga: Libur Nasional bulan Oktober 2025, Berikut Rincian Tanggal Merah pada Kalender di bulan Oktober

Lantas, bagaimana hukuman yang akan diterapkan bagi Rizka nantinya. Tentu saja publik juga masih menatikan soal motif pembunuhan yang dilakukan oleh Rizka pada suaminya 

Diperiksa Propam

Anggota Polres Lombok Barat, Briptu Rizka Sintiani diperiksa Propam Polda NTB terkait pelanggaran kode etik.

Briptu Rizka adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely, anggota Polsek Sekotong yang juga suaminya.

Brigadir Esco sebelumnya ditemukan tewas dengan leher terjerat tali di belakang rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Senin (25/8/2025).

"Sedang dalam pemeriksaan propam ya," jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.

Keluarga Brigadir Esco juga telah dipanggil Propam Polda NTB untuk dimintai keterangan. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan menyampaikan, pihaknya telah diminta kontak nomor telepon Propam Polda NTB. 

"Propam Polda NTB sudah turun terkait dengan kode etik. Kita bertemu sekitar 10-15 menit di ruangan Polres untuk memperjelas terkait dengan kode etik," jelas Muhanan. 

Menurut Muhanan, pihaknya dimungkinkan akan dihubungi oleh Propam Polda NTB untuk diminta keterangan lain dari pelapor. 

Muhanan belum mengetahui mengenai sanksi kode etik terhadap Briptu Rizka, apakah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved