Berita Riau
Oknum Dosen UIN Suska Riau Terdakwa Korupsi Pengadaan Internet Kampus Jalani Sidang Perdana
Oknum dosen UIN Suska Riau, Benny Sukma Negara, menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan jaringan internet kampus.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum dosen UIN Suska Riau, Benny Sukma Negara, menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan jaringan internet kampus. Benny dalam perkara ini berstatus sebagai terdakwa.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (31/5/2023).
Adapun agenda sidang, yakni mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru.
"JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa BSN (Benny Sukma Negara,red)," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, Kamis (1/6/2023).
Diungkapkan Rionov, JPU mendakwa Benny dengan dakwaan alternatif. Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa menyampaikan keberatan atau eksepsi.
"Dengan begitu sidang ditunda tanggal 6 Juni 2023 dengan agenda eksepsi dari terdakwa," beber Rionov.
Sebagai informasi, mantan UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan. Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Dia dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021 lalu itu.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut diketahui telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/oknum_dosen_uin_suska_riau_terdakwa_korupsi_pengadaan_internet_kampus_jalani_sidang_perdana.jpg)