Dirut BRK Syariah Mundur

Andi Buchari Mundur Sebagai Dirut, OJK Riau Yakin Operasional BRK Syariah Tidak Terganggu

Kabar mundurnya Andi Buchari sebagai Ditektut Utama (Dirut) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) juga sampai ke pihak OJK Riau

Penulis: Alex | Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
OJK Riau Meyakini Operasional BRKS Tidak Terganggu dengan Mundurnya Andi Buchari Sebagai Dirut 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kabar mundurnya Andi Buchari sebagai Ditektut Utama (Dirut) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) juga sampai ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau.

Namun, pihak OJK Provinsi Riau belum menerima laporan resmi terkait pengunduran diri Andi Buchari tersebut.

Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi berpendapat, pengunduran diri Dirut BRKS tersebut tidak akan mempengaruhi operasional perbankan milik pemerintah daerah tersebut.

"Kalau pun nantinya Dirut BRKS mundur dari jabatannya, kami sangat meyakini operasional bank dan layanan bank tidak akan terganggu, dan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata M Lutfi, Jumat (2/6/2023).

Dikatakan M Lutfi, pengunduran diri Dirut merupakan diri Dirut merupakan hak pribadi yang memang ada diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan, yang menjadi persoalan internal bank, dan penyelesaiannya juga dilakukan secara internal," imbuhnya.

Sebelumnya, kepastian mundurnya Andi Buchari itu dibenarkan oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen BRKS Fajar Restu Febriansyah. "Iya benar, beliau mengundurkan diri," kata Restu, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Pemprov Riau Belum Beri Penjelasan Terkait Mundurnya Andi Buchari dari Dirut BRKS 

Baca juga: BREAKING NEWS: Andi Buchari Benarkan Mundur dari Jabatan Dirut Bank Riau Kepri Syariah

Namun saat ditanya apakah surat pengunduran diri Andi Buchari dari jabatan Dirut BRKS sudah diserahkan ke Pemprov Riau atau ke Gubernur Riau selaku pemenang saham terbesar di BRKS, Restu mengaku belum mengetahui nya.

"Sesuai dengan aturan harus bersurat, tetapi saya belum melihatnya," kata Restu kepada Tribun Kamis malam.

Kendati demikian, kata Restu, mundurnya Andi dari jabatan Dirut BRKS merupakan haknya. Sebab tidak ada aturan yang melarang pejabat mundur dari jabatannya.

Terkait alasan pengunduran diri Andi itu, Restu tidak bisa menjelaskan lebih rinci. Dia beralasan belum membaca secara detail isi pengunduran diri Andi tersebut

"Kita tidak tahu apa alasan beliau mundur. Tetapi itu hal yang biasa dan hak seseorang untuk mundur dari suatu jabatan,"paparnya.

Setelah pengunduran diri Andi itu sambung Restu, sesuai aturan Perbankan pihaknya, akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Hal ini untuk menentukan pejabat yang baru.

"Tentunya kita mengundang pemegang saham. RUPS ini untuk menentukan siapa yang akan menggantikan Dirut BRK Syariah yang mundur,"terangnya.

Untuk diketahui Andi Buchari, sudah memasuki tahun keempat menjabat sebagai Dirut BRKS. Andi dinilai sukses mengubah BRK dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah, setelah mendapat dukungan dari pemegang saham dan Gubernur Riau H Syamsuar.

( Tribunpekanbaru.com / Alexander)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved