Ada Transaksi Rp 60 M, Padahal Kekayaan Rp 13 M, Andhi Pramono Diduga 'Money Laundry'
Firli menyampaikan bahwa secara total, KPK telah memproses hukum 16 orang berbekal LHA dari PPATK, termasuk Andhi Pramono.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menguak kasus eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Dimana, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan ada transaksi mencurigakan dengan nominal sebesar mencapai Rp 60.166.172.800.
Hal ini disampaikan Firli saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.
"Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Adapun Andhi saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya karena yang bersangkutan belum ditahan.
Besarnya nominal transaksi mencurigakan yang melibatkan Andhi lantas menimbulkan pertanyaan karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 menunjukkan bahwa kekayaan Andhi hanya sebesar Rp 13,7 miliar.
Menjawab pertanyaan ini, Firli menyebutkan bahwa KPK masih terus mengumpulkan alat bukti untuk keperluan penyidikan.
Firli menuturkan, lewat penyidikan yang dilakukan, KPK akan mendalami kemungkinan terjadinya korupsi atau pencucian uang yang dilakukan Andhi.
"Dengan dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat (terang) suatu pidana, apakah ini tindak pidana korupsi, termasuk juga dengan tindak pidana pencucian uang, tunggu saja nanti ya," kata dia.
Firli menambahkan, proses pengumpulan alat bukti ini pula yang membuat Andhi belum ditahan, meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional, profesionalisme itulah yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia," ujar Firli.
Proses 16 Tersangka
Dalam rapat dengan Komisi III DPR itu juga, Firli menyampaikan bahwa secara total, KPK telah memproses hukum 16 orang berbekal LHA dari PPATK, termasuk Andhi Pramono.
Rugikan Negara Nyaris Rp 200 M, Pasal TPPU Diterapkan di Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau |
![]() |
---|
KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo, Kantor Visi Law Office Digeledah |
![]() |
---|
Ulangtahun di Balik Jeruji Besi, Nikita Mirzani Singgung Akan Berjuang untuk Kebenaran |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bantah Peras Reza Gladys, Kuasa Hukum: yang Ada Diminta Review |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Akan Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka 3 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.