Ada Transaksi Rp 60 M, Padahal Kekayaan Rp 13 M, Andhi Pramono Diduga 'Money Laundry'
Firli menyampaikan bahwa secara total, KPK telah memproses hukum 16 orang berbekal LHA dari PPATK, termasuk Andhi Pramono.
"Kami ingin sampaikan, dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan. Jadi kami memang tidak banyak bicara, mohon izin Pak Johan Budi (Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P), kita tidak bicara, kita kerja saja Pak," kata Firli.
Firli menuturkan, dari 33 LHA yang diterima KPK, 12 di antaranya sudah dilakukan penyidikan, sedangkan 11 laporan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya, ada lima laporan yang masih dalam proses penelaahan Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, dua laporan tidak terdapat dalam database KPK, sedangkan tiga laporan lainnya dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Dari 33 LHA PPATK tersebut, nilai transaksi, saya harus sampaikan, nilai transaksi di dalam LHA PPATK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," ujar Firli.
Dalam materi rapatnya, Firli pun membeberkan, dari 12 laporan yang disidik oleh KPK, 11 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap, tinggal satu yang masih diproses penyidikannya yakni kasus yang menjerat Andhi, berikut daftarnya:
- Andhi Pramono, nominal transaksi Rp 60.166.172.800, masih berstatus tersangka.
- Eddi Setiadi nominal transaksi Rp 51.800.000, berstatus terpidana
- Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto, nominal transaksi Rp 3.996.330.653, berstatus terpidana
- Sukiman, nominal transaksi Rp 15.618.715/882, berstatus terpidana
- Natan Pasomba dan Suherlan, nominal transaksi Rp 40.000.000.000, berstatus terpidana
- Yul Dirga, nominal transaksi Rp 53.888.333.294, berstatus terpidana
- Hadi Sutrisno, nominal transaksi Rp 2.761.734.641.239, berstatus terpidana
- Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, dan Veronika Lindawati, nominal transaksi Rp 818.292.318.934, berstatus terpidana
- Yulmanizar dan Wawan Ridwan, nominal transaksi Rp 3.229.173.323.509, berstatus terpidana
- Alfred Simanjuntak, nominal transaksi Rp 1.277.410.000.000, berstatus terpidana.
Diberitakan sebelumnya, Satgas TPPU menyerahkan 33 laporan dugaan pencucian uang dengan nilai Rp 25,3 triliun ke KPK.
Dokumen-dokumen yang diserahkan ke KPK itu merupakan bagian dari 300 berkas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Diketahui, Satgas TPPU dibentuk untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Satgas TPPU itu diisi oleh tim lintas kementerian/lembaga, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, hingga PPATK.
Rugikan Negara Nyaris Rp 200 M, Pasal TPPU Diterapkan di Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau |
![]() |
---|
KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo, Kantor Visi Law Office Digeledah |
![]() |
---|
Ulangtahun di Balik Jeruji Besi, Nikita Mirzani Singgung Akan Berjuang untuk Kebenaran |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bantah Peras Reza Gladys, Kuasa Hukum: yang Ada Diminta Review |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Akan Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka 3 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.