Berita Riau
Transaksi 2 Lembar Kulit dan 4 Buah Taring Harimau Sumatera di Pelalawan Riau Berhasil Digagalkan
Pelaku penjual 2 lembar kulit dan 4 buah taring harimau sumatera, ditangkap tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelaku penjual 2 lembar kulit dan 4 buah taring harimau sumatera, ditangkap tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Gakkum LHK Sumatera.
Ada 3 orang yang diamankan di daerah Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (5/6/2023) lalu.
Mereka adalah JI (37) warga Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, YW (29) warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan Al (43) warga Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hanya 2 orang yang ditetapkan tersangka, yakni JI dan YW. Keduanya sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Riau. Sedangkan AI, berstatus sebagai saksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dengan adanya sejumlah orang yang akan menjual kulit beserta bagian-bagian tubuh lainnya dari satwa dilindungi jenis harimau sumatera.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar oleh tim dari SPORC Brigade Beruang.
Alhasil, tim berhasil menangkap dan mengamankan tiga pelaku yang akan menjual kulit harimau sumatera tersebut.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa 2 lembar kulit harimau, 4 buah taring, 5 lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransel wama abu-abu, dan satu unit sepeda motor.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada penyidik Gakkum KLHK Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru.
Petugas menjerat para pelaku dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf d junto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan menyatakan, jajarannya akan terus menindak para pelaku perdagangan bagian satwa dilindungi ini.
"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," ungkapnya, Kamis (8/6/2023).
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyebut, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.
"Harimau sumatera merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Dalam rantai makanan, harimau sumatera merupakan top predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem," jelasnya.
Lanjut dia, perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/transaksi_2_lembar_kulit_dan_4_buah_taring_harimau_sumatera_di_pelalawan_riau_berhasil_digagalkan.jpg)