Mulai Hari Ini Bandara Pekanbaru dan AP II Lainnya Bebaskan Penumpang Lepas Masker

Mulai Senin (12/6/2023) ini Penumpang pesawat terbang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
istimewa
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi erkunjung ke Bandara AP II Pekanbaru, berbincang dengan calon penumpang di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Minggu (11/6/2023) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mulai Senin (12/6/2023) ini Penumpang pesawat terbang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19, seluruh bandara PT Angkasa Pura (AP) II menerapkan ketentuan yang ada di dalam aturan baru tersebut. 

EGM Bandara SSK II Pekanbaru M Hendra Irawan mengatakan, pihaknya sangat menyambut positif dan siap menerapkan ketentuan terbaru tersebut.

Disampaikannya, tentunya hal itu akan berdampak terhadap meningkatnya kepercayaan diri masyarakat yang akan berpergian menggunakan transportasi udara.

"PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara SSK II Pekanbaru juga akan terus berkomitmen untuk meningkatkan aspek safety dan pelayanan kepada pengguna bandara sesuai arahan Menteri Perhubungan RI pada saat melakukan kunjungan ke Bandara SSK II Pekanbaru pada tanggal 11 Juni 2023," kata Irawan, Senin (12/6/2023).

Sementara itu, VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro mengatakan SE Nomor 16/2023 itu diterapkan di 20 bandara yang dikelola perseroan.

"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19. Adapun Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 16/2023, dan sejalan dengan ini maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut," kata Cin Asmoro. 

Dikatakannya, berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. 

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19. 

Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. 

"Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. 

AP II saat ini mengelola 20 Bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).

Selanjutnya, Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang).

Kemudian Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu) dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga). (Tribunpekanbaru.com/Alexander)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved