Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Buron Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Dumai Diringkus Polisi Bersama 4 Calon PMI Ilegal

DPO atau buron kasus tindak pidana perdagangan orang, berhasil diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai bersama 4 calon PMI ilegal

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
SN (29), DPO atau buron kasus tindak pidana perdagangan orang, berhasil diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai bersama 4 calon PMI ilegal. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - SN (29) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus tindak pidana perdagangan orang, berhasil diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai.

SN dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Perjuangan Kelurahan Bathin Solopan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (11/6/2023).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula pada Minggu 11 Juni 2023.

Saat itu diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka SN yang merupakan DPO kasus tindak pidana perdagangan orang .

Ia menambahkan, mendapat informasi keberadaan pelaku, tim kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut.

Tim berhasil mengamankan tersangka SN bersama empat orang calon Pekerja Migran Indonesia di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perjuangan Kelurahan Bathin Solopan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis‎.

"Keempat orang calon Pekerja Migran Indonesia yang diamankan tim berasal dari Mataran Provinsi Nusa Tenggara Barat," katanya, Selasa (13/6/2023)

Iptu Bayu menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka SN dengan menampung, menempatkan dan memberangkatkan PMI melalui jalur yang tidak sah atau ilegal.

"SN adalah pekerja dari tersangka J (DPO) yang berperan sebagai pemasok kebutuhan calon PMI di penampungan," sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, saat di rumah kontrakan tersangka SN digeledah, tim mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Vivo V23E warna hitam, satu unit mobil pick up BM 8565 RG, empat buah paspor dan uang sisa belanja kebutuhan jalan PMI Rp 150.000.

SN alias S akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved