Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Sidang Mario Dandy Hari Ini: Keluarga David Akan Bersaksi

Dalam sidang perdana yang digelar pekan lalu, Selasa (6/6/2023), Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta JPU menghadirkan lima saksi.

capture Twitter
Video Viral Mario Dandy Cengengesan dan Kabel Tis Bisa Dibuka Beredar di Twitter 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora kembali digelar pada hari ini, Selasa (13/6/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun terdakwa pada kasus ini adalah Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pemeriksaan saksi rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang perdana yang digelar pekan lalu, Selasa (6/6/2023), Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta JPU menghadirkan lima saksi.

Dua saksi berasal dari keluarga D dan sisanya merupakan petugas keamanan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Nah, untuk saksi-saksi, kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi yang ada di TKP, pertama itu dari sekuriti, terus yang kedua dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang?" tutur hakim.

"Dua orang, Majelis. Siap," jawab jaksa.

"Sekuriti kan tiga, lima saja dulu," timpal hakim.

"Hari Selasa lima saksi dulu, Majelis?" tanya jaksa.

"Lima saksi dulu, keluarga D didahulukan," jawab Alimin.

Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved