Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Jaringan Internet UIN Suska Riau

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menolak eksepsi dari terdakwa kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Benny Sukma Negara saat sidang kasus korupsi pengadaan jaringan internet kampus di UIN Suska Riau. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau.

Pesakitan tersebut adalah Benny Sukma Negara. Eksepsi yang disampaikan Benny atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditolak.

Hal ini diketahui dari pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (14/6/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, menyebut, usai menolak eksepsi terdakwa, majelis hakim memerintahkan Tim JPU untuk menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan pada sidang berikutnya dengan agenda pembuktian.

"Lanjut pemeriksaan saksi agenda persidangan berikutnya. Total saksi di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) sekitar 20-an orang, termasuk ahli," beber Rionov.

JPU mendakwa Benny dengan dakwaan alternatif. Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sebagai informasi, mantan UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.

Dia dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021 lalu itu.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved