Berita Riau
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Jaringan Internet UIN Suska Riau
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menolak eksepsi dari terdakwa kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau.
Pesakitan tersebut adalah Benny Sukma Negara. Eksepsi yang disampaikan Benny atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditolak.
Hal ini diketahui dari pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (14/6/2023).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, menyebut, usai menolak eksepsi terdakwa, majelis hakim memerintahkan Tim JPU untuk menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan pada sidang berikutnya dengan agenda pembuktian.
"Lanjut pemeriksaan saksi agenda persidangan berikutnya. Total saksi di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) sekitar 20-an orang, termasuk ahli," beber Rionov.
JPU mendakwa Benny dengan dakwaan alternatif. Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sebagai informasi, mantan UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.
Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Dia dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021 lalu itu.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet
Kasus Korupsi di UIN Suska Riau
berita Riau
Tribunpekanbaru.com
10 Warga Riau Akan Cor Badan Pakai Semen di Depan Istana Presiden, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Dukung Kemenkeu Batalkan Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
APBN Riau Defisit Rp 3,16 Triliun, APBD Justru Catat Surplus Rp 1,42 Triliun |
![]() |
---|
Dosen di Bengkalis Gugat Pihak Kampus Rp 3,6 Miliar, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Pemprov Riau Mulai Proses Pencairan Beasiswa, Verifikasi Dilakukan Pihak Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.